Kriminalitas

Bani Rupanya Sudah Main Tangan Sejak Lama, Pernah Dilaporkan Balqis Tahun 2016 Tapi Berakhir Damai

Bani Rupanya Sudah Main Tangan Sejak Lama, Pernah Dilaporkan Balqis Tahun 2016 Tapi Berakhir Damai

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Instagram @opposite6890.zulu
Kolase Bani Idham Fitrianto Bayuni dan Putri Balqis 

Dalam keterangan tertulis resminya, Irjen Karyoto menghentikan sementara kasus KDRT tersebut.

Dirinya menilai kasus tersebut harus dijadikan pembelajaran bagi jajarannya untuk bisa berimbang dalam menangani perkara.

Sebab diketahui, Putri Balqis dan Bani Idham Fitrianto Bayuni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hanya Putri Balqis yang menjalani ditahan.

Sedangkan Bani Idham Fitrianto Bayuni ditangguhkan penahanannya karena tengah dirawat di rumah sakit. 

"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, buat penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan, ya dua-dua nya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang, " ungkapnya dikutip dari Antara pada Kamis (25/5/2023). 

Baca juga: Bukan karena KDRT-Diremas Anaknya, Ayah Putri Balqis Ungkap Menantunya Punya Penyakit Kelamin Bawaan

Baca juga: Posting Video Turis Asing Bugil di Bali Tanpa Sensor, Peter F Gontha Siap Diblokir Demi Harga Diri

Kolase Putri Balqis sebelum dan setelah dianiaya suaminya, Bani Idham Fitrianto Bayuni. Putri ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Bani Idham Fitrianto Bayuni di Depok.
Kolase Putri Balqis sebelum dan setelah dianiaya suaminya, Bani Idham Fitrianto Bayuni. Putri ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Bani Idham Fitrianto Bayuni di Depok. (Instagram @saharahanum)

Terkait penetapan status tersangka, Karyoto menegaskan pihaknya telah menangguhkan penahanan terhadap Putri Balqis dan Bani Idham Fitrianto Bayuni.

Karyoto pun menegaskan kasus KDRT yang viral di media sosial itu untuk sementara dihentikan.

Alasannya karena Bani Idham Fitrianto Bayuni perlu melakukan pengobatan, sedangkan Putri Balqis diberikan waktu untuk merenung.

"Artinya di kedua belah, pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ungkap Karyoto.

Baca juga: Viral Putri Balqis Jadi Korban KDRT Tapi Malah Ditahan, Hotman Paris Langsung Turun Tangan

Baca juga: Kesaksian Putri Balqis Soal KDRT Suaminya Bikin Ngilu, Adik: Ditonjok, Dijambak dan Diseret

"Sementara kita 'hold' dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," jelasnya.

Dirinya pun berharap lewat kontemplasi tersebut terjadi kesepakatan damai antar kedua belah pihak.

Sehingga Putri Balqis dan Bani Idham Fitrianto Bayuni dapat kembali rujuk.

"Kalau memungkinkan untuk 'restorative justice', akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh, " ucapnya.

Restorative Justice Gagal, Polisi Tetapkan Suami-Istri Kasus KDRT yang Viral di Depok Jadi Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved