Penganiayaan

Yakini AGH Tak Ikut-ikutan Mario Dandy Aniaya David, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi ke MA

Yakini AGH Tak Ikut-ikutan Mario Dandy Aniaya David, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi: Kami Yakin Anak AGH Tidak bersalah

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
AGH mantan pacar Mario Dandy akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak AGH, pelaku anak dalam kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka mengajukan kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/5/2023).

Dijelaskan Bhirawa J Arifi selaku kuasa hukum AGH, pengajuan tersebut untuk meminta hakim MA mempertimbangkan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Pada intinya, kami meminta agar AGH dipertimbangkan ditetapkan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disebutkan Pasal 355 dan ada pasal 55 KUHP," kata dia, kepada wartawan di PN Jaksel.

Baca juga: Pamer Gaji Rp32 Juta-Tapi LHKPN Cuma Rp73 Juta, Relawan Kesehatan Curiga LHKPN Ngabila Salama Fiktif

Baca juga: Ditanya Soal Capres 2024, Mahfud MD Sebut Prabowo di Urutan Pertama, Kemudian Anies dan Ganjar

AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023).
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). (Tribunnews Bogor)

Ia menuturkan, pihaknya ingin menggunakan berbagai upaya hukum yang ada dan akan berjuang sampai akhir agar kliennya ditetapkan tidak bersalah.

"Pertimbangannya itu saja, kami akan fight sampai akhir. Karena kami yakin anak AGH tidak bersalah," tutur dia.

"Kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," lanjutnya.

Ia berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa secara rinci dan menyeluruh sejumlah bukti yang telah diserahkan pihaknya dalam pengajuan kasasi.

Pasalnya, pihaknya menilai pemeriksaan memori banding kliennya pada saat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sangat singkat.

"Sebab kami cukup prihatin bahwa jangka waktu yang diberikan dalam pemeriksaan kasus ini sejak penyerahan memori banding kami sangat-sangat singkat, walaupun kami tetap hormati keputusan PT," kata dia.

"Sehingga nantinya (Hakim) dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," sambung Bhirawa.

Baca juga: Disurvei Selalu Urutan Buncit, Ini Jawaban Menohok Anies Soal Jegal Menjegal Pilpres 2024

Baca juga: Harapannya Pupus Dapat Rp 10 M dari Gusuran Proyek Tol Solo-Jogja, Kades Pepe Kini Tinggal di Tenda

Diberitakan sebelumnya, pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15), akan mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengaku, pihaknya mendapat persetujuan dari keluarga untuk ajukan kasasi.

"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi," kata Mangatta dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Selain itu, Mangatta menuturkan akan mengajukan kasasi ini ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved