Penganiayaan
Yakini AGH Tak Ikut-ikutan Mario Dandy Aniaya David, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi ke MA
Yakini AGH Tak Ikut-ikutan Mario Dandy Aniaya David, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi: Kami Yakin Anak AGH Tidak bersalah
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Dia juga mengatakan, bakal mengirim memori banding, yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," ucap Mangatta.
Divonis 3,5 Tahun Penjara-Pacar Mario Dandy Stres Luar Biasa
Pihak kuasa hukum, ungkap kondisi psikologi mantan kekasih Mario Dandy, yakni AGH (15) usai dirinya divonis penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kuasa hukum AGH, Sonny Hutahean mengatakan, kliennya alami stres yang luar biasa.
"Nah untuk kondisi anak AG sekarang itu kondisinya luar biasa stres ya," katanya saat dihubungi, Jumat (5/5/2023).
Selain itu, Sony juga menuturkan, vonis 3,5 tahun penjara yang diterima AGH bakal menimbulkan trauma seumur hidup bagi dirinya.
"Ini akan menjadi trauma seumur hidup buat anak AG. Kita membayangkan anak 15 tahun ini harus mengalami hal-hal seperti ini. Dan teman-teman media sudah melihat kan bagaimana sebenarnya kejadian real-nya," ungkapnya.
"Dan 3 tahun 6 bulan di penjara ya, coba kita bayangkan sendiri saja seperti apa nestapa yang akan dia hadapi," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15), akan mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjada di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengaku, pihaknya mendapat persetujuan dari keluarga untuk ajukan kasasi.
"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi," kata Mangatta dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Selain itu, Mangatta menuturkan akan mengajukan kasasi ini ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
Dia juga mengatakan, bakal mengirim memori banding yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," ucap Mangatta.
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.