Penganiayaan

Yakini AGH Tak Ikut-ikutan Mario Dandy Aniaya David, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi ke MA

Yakini AGH Tak Ikut-ikutan Mario Dandy Aniaya David, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi: Kami Yakin Anak AGH Tidak bersalah

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
AGH mantan pacar Mario Dandy akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) 

Dia juga mengatakan, bakal mengirim memori banding, yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," ucap Mangatta.

Divonis 3,5 Tahun Penjara-Pacar Mario Dandy Stres Luar Biasa

Pihak kuasa hukum, ungkap kondisi psikologi mantan kekasih Mario Dandy, yakni AGH (15) usai dirinya divonis penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kuasa hukum AGH, Sonny Hutahean mengatakan, kliennya alami stres yang luar biasa.

"Nah untuk kondisi anak AG sekarang itu kondisinya luar biasa stres ya," katanya saat dihubungi, Jumat (5/5/2023).

Selain itu, Sony juga menuturkan, vonis 3,5 tahun penjara yang diterima AGH bakal menimbulkan trauma seumur hidup bagi dirinya.

"Ini akan menjadi trauma seumur hidup buat anak AG. Kita membayangkan anak 15 tahun ini harus mengalami hal-hal seperti ini. Dan teman-teman media sudah melihat kan bagaimana sebenarnya kejadian real-nya," ungkapnya.

"Dan 3 tahun 6 bulan di penjara ya, coba kita bayangkan sendiri saja seperti apa nestapa yang akan dia hadapi," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15), akan mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjada di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengaku, pihaknya mendapat persetujuan dari keluarga untuk ajukan kasasi.

"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi," kata Mangatta dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Selain itu, Mangatta menuturkan akan mengajukan kasasi ini ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.

Dia juga mengatakan, bakal mengirim memori banding yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," ucap Mangatta. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved