Korupsi
Dana Korupsi BTS Mengalir ke 3 Parpol, Mahfud MD: Biar Dibuka di Pengadilan, Hukum Yang Menentukan
Mahfud MD menyatakan soal dana korupsi BTS yang mengalir ke 3 parpol akan dibuka di pengadilan dan hukum yang menentukan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
ICW menilai, penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan.
"Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK," ucapnya.
"Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," lanjut Tibiko.
Tibiko berharap penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka baru ini dapat menjadi titik terang penyidik dalam mengungkapkan kasus ini.
Baca juga: Usai Jajal LRT, Heru Budi Hartono Terima Cinderamata Album BTS dan BLACKPINK dari Pemerintah Korsel
"Termasuk dapat jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat," sambung Tibiko.
Pasalnya, kasus korupsi BTS 4G ini juga menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3 T.
"Sehingga, tidak hanya aspek kerugian keuangan negara yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat, karena itu dalam penuntutan nanti kejaksaan harus menuntut secara maksimal," harap Tibiko.
Selain itu, Kejaksaanjuga diharapkan transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus ini kepada publik.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana perkembangan perkara ini.
PDIP Tak Akan Intervensi
PDI Perjuangan menilai saat ini tidak satupun yang mampu mengintervensi Kejaksaan Agung, termasuk Pemerintah.
Kejaksaan Agung mempertaruhkan reputasinya ketika menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi.
Hak tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDI-P Said Abdullah. Pernyataan itu sekaligus membantah tudingan bahwa Pemerintah telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut untuk kepentinggan tertentu.
"Tidak ada satu pun jaksa yang menangani kasus hukum bisa diintervensi berbagai pihak. Rasa-rasanya siapa pun yang mencoba melakukan intervensi, sekelas Jaksa Agung sekarang (ST Burhanuddin) dan sekelas Jampidsus (Febrie Adriansyah) pasti akan diabaikan. Jadi mari berhenti bicara dugaan intervensi," kata Said ditemui di Kota Manado, Kamis (18/5/2023).
Said berpendapat, Partai Nasdem pun selaku partai yang menaungi Johnny Plate beranggapan tak ada motif politik terkait penetapan tersangka itu.
Ia menyebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga menilai, mereka yang berasumsi adanya motif politik, hanyalah luapan emosi belaka.
Baca juga: Bungkam Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung
"Sama seperti yang disampaikan Ketua Umum Nasdem Bapak Surya Paloh, kalau ikuti emosi ada intervensi, tapi itu hanya emosi saja.
Jadi sebagai ketum pun tidak yakin ada intervensi politik maupun intervensi kekuasaan," tuturnya.
Menurut Said kasus Johnny G Plate, yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, sebaiknya menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk partai politik agar tidak mengaitkannya pada intervensi politik dari penguasa.
Sebaliknya, Said mencontohkan bahwa PDI-P tidak pernah mengaitkan dugaan motif politik apabila ada kader yang terlibat kasus hukum.
"PDI-P kalau terjadi case, baik kader bupati ataupun anggota DPRD tidak pernah PDI-P berteriak ada intervensi. That’s it.
Justru yang diputuskan langsung dipecat. Itu tradisi kami," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
Diberitakan sebelumnya, Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, Johnny sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny lantas dibawa keluar dari gedung bundar Kejagung dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). "
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri.
Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.
Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.
Baca juga: Mahfud MD Buka-bukaan, Sebut Uang Korupsi BTS Mengalir ke Tiga Partai: Saya Sudah Lapor Presiden
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung.
Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukanyakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Noel Ebenezer Ternyata Punya 3 Rumah Megah di Depok, Hasil Korupsi dan Pemerasan Buruh? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.