Korupsi

Dana Korupsi BTS Mengalir ke 3 Parpol, Mahfud MD: Biar Dibuka di Pengadilan, Hukum Yang Menentukan

Mahfud MD menyatakan soal dana korupsi BTS yang mengalir ke 3 parpol akan dibuka di pengadilan dan hukum yang menentukan

Dok. Kompas TV
Menko Polhukam sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD memastikan tidak akan menggunakan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G. Sebab, Mahfud telah mendapatkan informasi bahwa aliran dana dugaan korupsi pembangunan menara itu mengalir ke tiga partai politik.  

Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun.

Efek Domino

Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berani menjatuhkan pasal berat pada mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Seperti diketahui Kejagung baru saja menetapkan dan menahan Sekjen Parti NasDem itu karena diduga melakukan korupsi pada mega proyek pembangunan tower BTS senilai Rp 8 triliun.

Demikian diungkapkan peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradanosia, Minggu (21/5/2023).

Menurut Tibiko, kasus ini sebenarnya sudah terendus lama.

Bahkan, sudah dapat terendus sejak lebih dari tiga bulan lalu.

"Proyek BTS 4G sudah tercium lama, dalam audit DTT BPK menemukan sejumlah masalah terjadi sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target," ucapnya, Minggu (21/5/2023).

"Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya, termasuk adik Johnny G Plate bernama Gregorius Alex Plate," imbuh Tibiko.

Baca juga: Korupsi Politisi NasDem Johnny G Plate Parah, Mahfud MD: APBN Keluar Rp 10 T, Tiang BTS tak Ada!

Diketahui, Alex sempat mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan.

Sehingga, Kejaksaan lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 8,032 triliun.

"Angka ini fantastis dan jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik," ujarnya.

"Bahkan jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah kerugian warga terdampak korupsi pembangunan proyek BTS 4G di daerah," lanjut Tibiko.

Menurut Tibiko, dari data laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI), sebelumnya telah menemukan dugaan penerimaan uang oleh Johnny G Plate terkait dana operasional proyek BTS 4G dengan jumlah Rp 500 juta per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved