Korupsi

Dana Korupsi BTS Mengalir ke 3 Parpol, Mahfud MD: Biar Dibuka di Pengadilan, Hukum Yang Menentukan

Mahfud MD menyatakan soal dana korupsi BTS yang mengalir ke 3 parpol akan dibuka di pengadilan dan hukum yang menentukan

Dok. Kompas TV
Menko Polhukam sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD memastikan tidak akan menggunakan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G. Sebab, Mahfud telah mendapatkan informasi bahwa aliran dana dugaan korupsi pembangunan menara itu mengalir ke tiga partai politik.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menko Polhukam sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD memastikan tidak akan menggunakan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Sebab, Mahfud telah mendapatkan informasi bahwa aliran dana dugaan korupsi pembangunan menara itu mengalir ke tiga partai politik. 

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung menetapkan Menkominfo sebelumnya Johnny G Plate sebagai tersangka dengan kerugian negara hingga Rp10 triliun.

“Saya dapat informasi itu dan saya sudah lapor ke presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, biar hukum yang menentukan itu,” kata Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya Mahfud menyebutkan nantinya biar pengadilan yang membuka, parpol mana saja yang menikmati uang korupsi BTS tersebut.

"Enggak tahu, nanti pengadilan saja. Saya kan tidak boleh mendahului pengadilan," kata Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Ketum Partai Nasdem Surya Paloh Sedih Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS

Yang jelas, penegak hukum tidak pandang bulu mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.

"Ya kan bocoran tidak harus dibocorkan lagi. Biar pengadilan aja yang nanti akan. Anda ikuti aja pengadilannya itu akan terbuka dan fokusnya pada masalah hukum. Tidak peduli siapa pelakunya, ini hukum," tuturnya.

Mahfud menegaskan, diusutnya masalah proyek BTS bukanlah politisasi.

Dia menuturkan, penyidikan pada proyek itu sudah dilakukan sejak bulan Juni tahun 2022 dan proses hukum terus berjalan.

"Jadi engga ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apapun semua tahu itu karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa," terang Mahfud.

Baca juga: Ketum Partai Nasdem Surya Paloh Sedih Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS

Mahfud mengakui telah mempelajari hal khusus terkait dengan munculnya kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Kominfo.

Perihal itu, Mahfud menyampaikan proyek BTS adalah proyek yang sudah direncanakan sejak lama dan penting bagi rakyat.

"Jadi harus diteruskan. Itu (BTS) berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020," kata dia.

Mahfud menambahkan, masalah terjadi saat proyek senilai lebih dari Rp28 triliun tersebut cair sebesar lebih dari Rp10 triliun di tahun 2020-2021.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved