Pilpres 2024

Sebar Hoaks Panglima TNI Dukung Anies Baswedan, Akun YouTube Menara Istana Dilaporkan ke Polda Metro

Akun YouTube bernama Menara Istana, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena sebarkan berita hoaks Panglima TNI dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Hartono selaku anggota Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera) melaporkan Akun YouTube bernama Menara Istana ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan berita bohong atau hoaks bahwa Panglima TNI mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Akun YouTube bernama Menara Istana, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut dilayangkan oleh Hartono selaku anggota Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera) pada Senin (22/5/2023).

Berita bohong atau hoaks yang dimaksud, terkait konten kanal YouTube Menara Istana (MI) berjudul 'Dipimpin Langsung Panglima Yudo Margono!! Ribuan TNI Resmi Deklarasi Anies Presiden 2024'.

"Di situ mengandung unsur bahwa TNI dan Panglima TNI itu seolah-olah memimpin apel ribuan pasukan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024," ujar kuasa hukum Muhammad Walimin, di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Menurut Walimin, apa yang diberitakan itu mendiskreditkan institusi TNI yang secara hukum netral dalam politik praktis.

"Saya pikir itu sudah sangat salah ya. Karena TNI sendiri kan netral. Dan itu juga dikonfirmasi oleh Panglima TNI bahwa itu hoaks," tutur dia.

Baca juga: Tim Khusus TNI Buru Pembuat Kabar Hoaks Panglima TNI Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

"Oleh karenanya, ketika berita hoaks semacam ini menyebar di masyarakat, yang kami takutkan hanya menciptakan keonaran. Dan kami juga rasanya tidak tepat bila Panglima TNI membentuk tim khusus pemburu pengungggah video yang kami duga itu tidak tepat karena itu bukan kewenangan TNI," sambungnya.

Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan akun Menara Istana yang telah menerbitkan informasi sesat tentang Panglima TNI. Dalam laporan kali ini, bukti yang dibawa berupa video.

"Buktinya adalah video. Lalu link url sama beberapa pernyataan dari Panglima TNI yang sudah kami print dalam bentuk copy-an berita ya," tutur dia.

Baca juga: Ini Penjelasan Panglima TNI Yudo Margono Soal Draf Revisi UU TNI Yang Menuai Kritik

Pihaknya berharap agar kepolisian memproses laporan tersebut serta menangkap pelaku yang menyebar berita bohong itu.

"Karena sejauh yang kami ketahui dan analisa tidak pernah anggota TNI itu bikin berita bohong semacam ini dan saya pikir ini pelakunya pasti sipil. Jadi bukan ranahnya TNI untuk memburu pelaku," katanya.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/2802/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2023.

Pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau 15. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved