Kasus Korupsi

Johnny G Plate Tilep Rp 8 Triliun dari Total Dana Proyek BTS Rp 10 Triliun, Denny Siregar: Rakussss

Johnny G Plate Tilep Rp 8 Triliun dari Total Proyek Pembangunan BTS Senilai Rp 10 Triliun, Denny Siregar: Rakussss...

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TribunNewsmaker.com/ Courtessy: Metro TV
Denny Siregar 

Awal mengusut kasus ini, penyidik Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Namun, berdasarkan penyidikan lebih lanjut serta perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 trilun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.

Bantah alasan politik

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, pengusutan dugaan korupsi proyek BTS 4G ini murni proses hukum dan tidak memuat unsur politis.

Mahfud mengaku telah memastikan ke Kejaksaan Agung bahwa perkara rasuah Plate itu tidak terkait persoalan politik.

Adapun Plate diketahui merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.

Partai yang didirikan Surya Paloh itu disebut sedang berjarak dengan pemerintah karena mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).

“Mari kita berpikir positif saja ini tidak mengarah ke partai,” tutur Mahfud.

Mahfud mengaku, dirinya bahkan menjadi pihak yang mendorong agar status tersangka Plate ditetapkan jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Menurut dia, jika syarat penetapan tersangka sudah terpenuhi tetapi status hukum tidak ditingkatkan dengan alasan kondisi politik, hal itu justru salah.

“Hukum itu tidak tergantung pada kondusivitas politik. Nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar Mahfud.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved