Pelecehan
Dulu Mesra Sayang-sayangan, Begitu Masuk Bui, AG Tak Terima-Jalani Visum Soal Pencabulan Mario Dandy
Dulu Mesra Sayang-sayangan, Begitu Masuk Bui, AG Tak Terima-Jalani Visum Soal Pencabulan Mario Dandy
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pelaku anak AG (15), Mangatta Toding Allo mengungkapkan perkembangan kasus pencabulan yang dilaporkan pihaknya terhadap Mario Dandy Satriyo (20).
Dalam kesempatan tersebut, Mangatta menyebutkan kliennya, AG telah menjalani visum.
Selain itu, Subdit Renakta Polda Metro Jaya diungkapkannya telah memeriksa dua orang saksi yang mengetahui tentang pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.
"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG, dan sudah ada dua saksi yang diperiksa," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).
Meski demikian, Mangatta tak merinci sosok saksi yang diperiksa pihak Kapolisian.
Hanya saja, saksi tersebut katanya mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan Mario Dandy ketika berpacaran dengan AG.
Baca juga: Sadisnya Wali Kota Jambi, Tak Mau Bantu Nenek Hapsah yang Rumahnya Hancur karena Perusahaan Cina
Baca juga: Viral Video Ganjar Naik Heli ke Acara Ngunduh Mantu, Rupanya karena Tak Ingin Basah Kena Banjir Rob
Lebih lanjut, Mangatta juga menyampaikan apresiasinya terhadap Subdit Renakta Polda Metro Jaya, yang sudah bergerak cepat untuk mengusut kasus pencabulan Mario Dandy.
"Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim dari Subdit Renakta, dalam mengusut kasus ini," ungkapnya.
Bukan karena Sudah Putus, Ini Alasan Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Soal Pencabulan
Pihak AGH (15) mengungkap alasan mengapa baru melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy (20) pada Senin (8/5/2023).
Bukan karena putus hubungan, Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menuturkan, pihaknya baru melaporkan dugaan kasus itu lantaran baru mendapat fakta terkait tindakan tersebut di persidangan.
Baca juga: Pilpres Kian Dekat, Gubernur Jateng Tinggalkan Warganya-Pilih Safari Politik hingga Sulawesi Utara
Baca juga: Meski Masih Lajang di Usia 41 Tahun Rian Punya Pendirian, Pilih Sumpah Pocong-Akui Tak Cabuli Bocah
"Kemarin kami fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," kata dia, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (8/5/2023).
Ia mengaku melampirkan putusan persidangan yang memuat fakta adanya pencabulan oleh Mario Dandy terhadap kliennya dalam laporan yang dibuat pada hari ini.
"Putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin, jadi alat bukti yang sah. Makanya kami lampirkan juga dalam laporan polisi tadi," ucap Mangatta.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Pacar Mario Dandy Orang Pertama yang Tolong & Semangati David ketika Kejang
Baca juga: Dua Kali Ditolak, Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya
Diberitakan sebelumnya, sempat ditolak dua kali, laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG (15) akhirnya diterima.
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan polisi dibuat usai pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Dihujat di Indonesia, Pakaian Adat Lampung Justru Hadir di Upacara Pemahkotaan Raja Charles III
Baca juga: Desanya Terisolir, Mamah Muda Ditandu Warga Ketika hendak Bersalin, Tempuh 11 KM Capai RS di Solok
Baca juga: Momen Kadinkes Lampung Malu-malu Waktu Dipotret, Ngintip dari Balik Majalah-Bulu Matanya Kelihatan
Pihaknya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia.
"Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," lanjut Mangatta.
Dalam laporan kali ini, ia mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna perkuat laporannya kali ini.
Empat di antaranya, tutur Mangatta, diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ucapnya.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," sambungnya.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mangatta menuturkan, laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AGH.
Divonis 3,5 Tahun Penjara-Pacar Mario Dandy Stres Luar Biasa
Sebelumnya, Kuasa hukum, ungkap kondisi psikologi mantan kekasih Mario Dandy, yakni AGH (15) usai dirinya divonis penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kuasa hukum AGH, Sonny Hutahean mengatakan, kliennya alami stres yang luar biasa.
"Nah untuk kondisi anak AG sekarang itu kondisinya luar biasa stres ya," katanya saat dihubungi, Jumat (5/5/2023).
Selain itu, Sony juga menuturkan, vonis 3,5 tahun penjara yang diterima AGH bakal menimbulkan trauma seumur hidup bagi dirinya.
"Ini akan menjadi trauma seumur hidup buat anak AG. Kita membayangkan anak 15 tahun ini harus mengalami hal-hal seperti ini. Dan teman-teman media sudah melihat kan bagaimana sebenarnya kejadian real-nya," ungkapnya.
"Dan 3 tahun 6 bulan di penjara ya, coba kita bayangkan sendiri saja seperti apa nestapa yang akan dia hadapi," sambungnya.
AG dan Mario Dandy Sudah 5 Kali Bersetubuh
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) yakni AGH (15) telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap korban David Ozora.
Saat momen pembacaan putusan, Hakim membeberkan pengakuan AGH soal motif kekasihnya kala itu, Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena AG mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri dikutip dari TribunTrends.
Namun pada kenyataannya, kata Sri, Agnes terbukti hanya mengarang cerita terkait dirinya diperkosa oleh David Ozora.
Baca juga: VIDEO AG Nangis Kejer Minta Dibebaskan Dari Kasus Penganiayaan David Ozora
Pasalnya, AG tak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan bersama sang kekasih, Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Baca juga: Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum AG Konsultasi ke Keluarga Pertimbangkan Banding
Menimbang adanya fakta tersebut, AGH divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Seperti yang telah diketahui, pihak polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada beberapa waktu lalu.
Ketiga orang tersebut adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan. Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Pasal Pencabulan
Pengakuan AG pernah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak lima kali dan berbohong soal diperkosa oleh David Ozora sedang menjadi sorotan.
Apalagi AG yang masih 15 tahun sudah berhubungan badan sebanyak lima kali dengan Mario Dandy yang berusia 20 tahun atau tergolong orang dewasa.
Menurut seorang warganet, fakta baru ini justru bisa menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis, karena mengajak anak di bawah umur berhubungan badan.
Baca juga: Keluarga David Ozora Optimis AG Pacar Mario Dandy akan Divonis Maksimal Hari Ini
Sebab, konsensual seks atau persetujuan melakukan hubungan seks hanya bisa dilakukan pada sesama orang dewasa, bukan orang dewasa dengan anak di bawah umur.
"Perlu diketahui hubungan seks dengan anak di bawah umur itu pemerkosaan. Anak kecil tidak mengenal konsensual seks, meski kamu bilang 'dia bilang mau', itu tidak dapat dianggap sebagai konsen. Konsen hanya bisa diberikan orang dewasa pada orang dewasa," kata @Yoevs1, Senin (10/4/2023).
Cuitan ini pun mendapat banyak pro kontra. Karena, beberapa setuju mengenai hal tersebut dan lainnya merasa AG tidak bisa dianggap sebagai anak-anak bila melihat dari perilakunya.
"Kan gue udah cukup sering bilang kalau Mario sebenarnya bisa aja kena pasal berlapis gara-gara have sex sama AG, tapi banyak yang protes," kata @luake**.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Terlihat Tabah saat Tahu Ayahnya Kini Jadi Tahanan KPK
"Kalau sudah sampai berkali-kali gitu disebut apa bro, kalau bukan karena mau. Yang cewek kesenengan, yang cowok keenakan," kata @abcdw**.
Namun, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Dalam hal ini, orang yang bisa dikategorikan sebagai anak adalah mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.
Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.
Remaja Putri di Palmerah Jakbar Jadi Korban Pelecehan saat Tidur, Pelaku Anggota Karang Taruna |
![]() |
---|
Adik Bahar Smith Jadi Korban Pelecehan dan Penusukan di Pamulang Tangsel, Ini Kronologi Versi Polisi |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pegawai Honorer Mengaku Jadi Korban Pelecehan, Begini Tanggapan Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta |
![]() |
---|
3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Jalan Braga Bandung Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.