Kasus Korupsi
Johnny G Plate Tersangka, NasDem Pastikan Tidak Berdampak pada Pengusungan Anies di Pilpres
Partai Nasdem yakin dengan adanya kasus tersebut tak terdampak pencalegan dan pencapresan partai di Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Ia menuturkan, pemeriksaan dilakukan guna mengonfirmasi sejumlah temuan yang telah ditemukan penyidik di dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada sejumlah saksi yang telah diperiksa, antara lain Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba (MT), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, serta beberapa pihak lain dari kementerian dan swasta.
Di sisi lain, Ketut menambahkan, penyidik juga akan mendalami ihwal adanya dugaan kelalaian Plate terkait adanya kerugian negara di instansi kementerian yang dipimpinnya.
"Semua pasti kita klarifikasi, mengenai ada aliran dana dan sebagainya pasti kita klarifikasi hari ini," tuturnya.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8.032.084.133.795.
Ketut pun menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, termasuk para tersangka dalam kasus itu.
Menurutnya, adik Menkominfo, Gregorius Alex Plate (GAP) juga kemungkinan diperiksa kembali.
"Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi, apakah nanti ke depan seperti apa kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," ucapnya.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G
Lima tersangka
Dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 2 kali pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.