Narkoba
Tak Kunjung Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa
Tak Kunjung Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Menurutnya, proses hukum kasus Teddy Minahasa masih panjang.
Pihaknya masih akan melakukan banding dan berjuang untuk membebaskan Teddy Minahasa.
"Putusan hukum belum tetap, karena masih proses banding. Masih lama itu, sidang itu sampai kasasi nanti," kata dia.
Baca juga: Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara dengan Denda Rp 2 Miliar
Karenanya Anthony berharap sidang etik terhadap Teddy Minahasa digelar, menunggu sampai putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya inkrah atau sudah tetap.
Karena jika sidang etik digelar sebelum semua upya hukum dilakukan kliennya, Anthony juga mempertanyakan, bagaimana jika nanti saat banding Teddy dinyatakan tidak bersalah tetapi sidang etik sudah dijalankan dan memecat Teddy/
"Belum, kalau tiba-tiba di proses banding tidak bersalah baggimana?" tanya Anthony dengan nada tertawa di akhir kalimatnya.
Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Teddy yang merupakan eks Kapolda Sumatra Barat itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga: Hotman Paris Nilai Vonis Hakim atas Teddy Minahasa Mengambang dan Langgar UU ITE
"Iya, tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan," kata Listyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Ia menuturkan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik.
"Tinggal pelaksanaannya kapan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Baca juga: Putusan Hakim Dianggap Hanya Salin Dakwaan Jaksa, Hotman Paris dan Teddy Minahasa akan Banding
Sebelumnya, Polri menuturkan proses sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa masih menunggu dari pihak Divisi Propam Polri.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
"Masih menunggu info dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (2/11/2022).
Hotman Paris nilai putusan PN Jakbar Mengambang
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.