Kali Ciliwung Rawajati

Ini Penyebab BPN Jaksel Tak Bisa Mengeluarkan Sertifikat Rumah Warga Bantaran Kali Ciliwung Rawajati

Pada tahun 2019, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berencana melakukan penggusuran rumah dekat bantaran Kali Ciliwung RW 07, Rawajati.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Miftahul Munir
Kepala BPN Jakarta Selatan Sigit memberikan pernyataan soal sertifikat rumah warga bantaran Kali Ciliwung Rawajati, Rabu (10/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan Sigit membeberkan kendala pihaknya mengeluarkan 19 sertifikat rumah di Rawajati.

Hal itu diungkapkan terkait, BPN Jakarta Selatan yang belum bisa menerbitkan belasan surat kepemilikan tanah warga bantaran kali Ciliwung Rawajati, Jakarta Selatan.

Padahal, warga sudah mengajukan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tapi BPN memiliki kuota.

"Pertama, itu karena pergantian kepanitiaan PTSL," kata Sigit kepada Wartakotalive.com, Rabu (10/5/2023).

Masalah kedua adalah soal anggaran yang diterima oleh BPN hanya sampai pengukuran bidang tanah saja.

Baca juga: Tinjau Rawajati, PJ Gubernur DKI Ungkap Sejumlah Kendala Relokasi Warga: Warga Suratnya Hilang

Baca juga: Employee Volunteering BPJamsostek Mampang, Gelar Kampanye Go Green di Kampung Berseri Rawajati

Baca juga: Belanja Sayur di Pasar Rawajati, Jurnalis TV Jadi Korban Pelecehan Seksual

Sehingga, pihaknya tidak bisa menerbitkan sertifikat lantaran anggaran BPN terbatas.

"Itu istilah sampai ke penguruan namanya K3, kalau sampai ke sertifikat itu K1," ucap Sigit.

Setiap tahun, ada program PTSL dan untuk warga Rawajati yang mengajukan tahun 2023 masih dalam proses.

Namun, Sigit tidak mengetahui secara pasti jumlah warga Rawajati yang menerima sertifikat dari program PTSL 2022.

"Iya tahun ini sudah berjalan warga di sini, kan yang sebagian juga sudah digusur," terang Sigit.

Sigit meminta kepada warga yang suratnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan kepolisian.

BERITA VIDEO: Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara & Denda Rp 2 Miliar

Hal itu dilakukan untuk memecepat proses pembuatan baru di BPN Jakarta Selatan dan rumah warga bisa digusur oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami harus hati-hati. Jangan sampai merugikan negara. Warga harus proaktif. Jangan menunggu BPN," ungkap Sigit.

Sebelumnya, Trisna sudah 50 tahun tinggal dekat bantaran Kali Ciliwung RW 07, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jalarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved