Narkoba

BREAKING NEWS: Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
PN Jakarta Barat memvonis Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar dalam kasus narkoba, Rabu (10/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa atas Dody Prawiranegara yakni 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dody Prawiranegara tersebut dengan pidana 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuh Jon.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Baca juga: Khawatir Vonis Hakim PN Jakbar Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Asam Lambung Dody Prawiranegara Naik

Untuk diketahui, sebelumnya Dody dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU membacakan tuntutan Dody.

Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut AKBP Dody Prawiranegara Tiru Jejak Sukses Eliezer untuk Ringankan Hukuman

Selain itu, kata Jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.

Sehingga menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.

Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Dody dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Kesal Dikerjain Ayah dan Istri AKBP Dody Prawiranegara, Teddy Minahasa: Konspirasi Itu Nyata

Sebagai informasi, JPU mendakwa Dody dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved