Narkoba

Khawatir Vonis Hakim PN Jakbar Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Asam Lambung Dody Prawiranegara Naik

Adriel Viari Purba, kuasa hukum Dody Prawiranegara, mengatakan asam lambung kliennya naik karena stres hadapi vonis.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Adriel Viari Purba, kuasa hukum Dody Prawiranegara, mengatakan kliennya stres menghadapi sidang vonis hari ini, Rabu (10/5/2023), sehingga membuat asam lambungnya naik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang putusan Majelis Hakim atas perkara narkoba yang menjeratnya hari ini, Rabu (10/5/2023).

Menyambut babak akhir tersebut, anak buah Teddy Minahasa itu rupanya ketar-ketir.

Asam lambungnya bahkan naik jelang pembacaan putusan Majelis Hakim hari ini.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu.

"Pastinya kami Penasihat Hukum keluarga dan juga para klien kami, Bang Dody, Ibu Linda, Samsul Ma'arif dan semua sudah siap mendengar apapun keputusan Majelis Hakim hari ini kami sudah siap," ujar Adriel.

"Tapi memang Bang Dody dari (tahanan) narkoba Polres Jakarta Barat tadi pukul 07.00 WIB telepon katanya asam lambungnya naik, mungkin kami sama-sama ya memang deg-degan," imbuh dia.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut AKBP Dody Prawiranegara Tiru Jejak Sukses Eliezer untuk Ringankan Hukuman

Kendati begitu, Adriel memastikan jika kliennya siap menjalani persidangan hari ini.

"Tapi secara mental memang siap tapi memang ada penyakit lama dia asam lambung. Tadi udah dikasih hubungi orang (tahanan), tapi barusan juga katanya udah siap," kata Adriel.

Adriel meyakini jika kliennya itu akan mendapatkan vonis paling ringan dari Hakim.

Baca juga: Kesal Dikerjain Ayah dan Istri AKBP Dody Prawiranegara, Teddy Minahasa: Konspirasi Itu Nyata

Menurut dia, Dody telah menunjukkan sikap hormat dan jujur sepanjang persidangan. Selain itu, pernyataan kliennya dianggap tidak berbelit-belit seperti Teddy Minahasa.

"Kami optimis bahwa putusan Hakim pasti akan mencerminkan rasa keadilan, tapi enggak mau mendahului. Kami sudah menyajikan yang terbaik di sidang. Semua fakta, bukti, sudah kami sajikan," kata Adriel.

Untuk diketahui, Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

AKBP Dody Prawiranegara hadiri persidangan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
AKBP Dody Prawiranegara hadiri persidangan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (WartaKota/Nuri Yatul Hikmah)

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved