Berita Kriminal

AKBP Dody Prawiranegara Divonis Hukuman 17 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

AKBP Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika sehingga divonis hukuman 17 tahun penjara.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi: AKBP Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika sehingga divonis hukuman 17 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM - AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi divonis hukuman 17 tahun penjara.

Diketahui, AKBP Dody Prawiranegara juga diminta membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

AKBP Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

"Menyatakan Dody Prawiranegara telah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ini juga harus membayar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Peran Doddy Prawiranegara

Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.

Hal tersebut didukung dengan pengakuan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/3/2023).

Teddy mengakui dirinya memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

"Benar yang mulia (saya memerintahkan Dody), namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, Jumat (17/3/2023).

Teddy menjelaskan, saat itu ia bermaksud untuk menguji saudara Dody.

"Karena fakta di lapangan, saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan ia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri," ujar Teddy.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved