Berita Jakarta

Sekda DKI Joko Agus Setyono Klaim Jakarta Bakal Bertransformasi Usai IKN Pindah ke Kalimantan Timur

Jakarta bakal bertransformasi dengan kekhususan kota global yang berfungsi jadi simpul utama usai Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan Timur.

Dok. PPID DKI Jakarta
Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat kegiatan konsultasi publik tentand Daerah Khusus Jakarta di ruang pola Balai Kota pada Senin (8/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta bakal bertransformasi dengan kekhususan menjadi kota global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia, pasca Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan Timur.

Bahkan, Jakarta bakal memiliki hubungan mengikat dengan kota-kota lain dan berdampak langsung pada urusan sosial dan ekonomi global setelah IKN pindah ke Kalimantan Timur.

Nasib Jakarta itu diungkapkan Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat kegiatan konsultasi publik tentand Daerah Khusus Jakarta di ruang pola Balai Kota pada Senin (8/5/2023).

Komitmen mewujudkan Jakarta sebagai kota global diperkuat melalui penetapan slogan Sukses Jakarta untuk Indonesia.

“Slogan ini menekankan Jakarta sebagai unsur terdepan kemajuan Indonesia. Sukses pembangunan Jakarta berkontribusi terhadap suksesnya pembangunan Indonesia,” ujar Joko Agus Setyono lewat keterangan dari PPID DKI Jakarta yang dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Kuli Proyek IKN Girang Hingga Nangis Ketemu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Disabilitas Dapat Kerja

“Mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim ahli, akademisi, dan masyarakat yang mengerahkan seluruh pemikiran, ide, dan gagasan sebagai saran serta masukan untuk perbaikan penyusunan rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta,” sambungnya.

Menurutnya, konsultasi publik diselenggarakan untuk memahami secara kolektif terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang aspiratif.

Konsultasi publik adalah bentuk sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, sekaligus memenuhi syarat dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kata Joko, perjalanan sejarah Jakarta yang panjang telah membentuk karakter sebagai kota yang dinamis dan terbuka terhadap segala perubahan.

Selama puluhan tahun Jakarta mendapatkan keistimewaan daerah khusus sebagai Ibu Kota Negara, serta pusat pemerintahan dan perekonomian nasional.

Baca juga: Kepala LKPP Hendrar Prihadi Hendi Kunjungi IKN Nusantara, Yakin Pembangunan 100 Persen Selesai 2024

Karena itu, konsultasi publik memiliki makna penting karena proses penyusunan RUU melibatkan partisipasi publik untuk menentukan masa depan kota Jakarta, selepas tidak lagi menyandang status ibu kota negara.

Dia menganggap, hal ini merupakan tantangan dan peluang untuk melakukan revitalisasi dan pengembangan kota yang lebih baik.

“Kami berharap konsultasi publik ini menjadi wadah yang inklusif bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan usulan dan evaluasi,” ucap Joko.

Dia juga mengajak peserta uji publik untuk berdiskusi, saling mendengarkan dan menghormati setiap pandangan yang berbeda. “Mari berkontribusi mewujudkan rancangan undang-undang yang transparan dan responsif sesuai kebutuhan serta harapan masyarakat kota Jakarta,” imbuhnya.

Kegiatan ini merupakan acara yang kedua, di mana yang pertama telah digelar di pada 31 Maret 2023 lalu di A One Hotel, Jakarta.

Pada kegiatan konsultasi publik kedua ini, panitia mengundang akademisi, perwakilan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pelaku dunia usaha dan asosiasi profesi. 

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro memaparkan, pihaknya menggelar konsultasi publik yang kedua untuk menyerap pandangan sebagai masukan dalam penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta.

Beberapa substansi strategis RUU Provinsi Jakarta dipaparkan dengan kekhususan baru yang akan diusulkan. 

“Aspirasi dari kegiatan konsultasi publik ini akan dimasukkan di dalam RUU Kekhususan Jakarta yang selanjutnya dibawa ke Kemenkopolhukam untuk diserahkan ke Presiden. Selanjutnya akan didiskusikan dalam rapat terbatas sebelum diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang,” jelas Suhajar. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved