Pungli di TPU Jakarta

Pemprov DKI Mengalokasikan Anggaran untuk Warga, Ketua Komisi D DPRD Ingatkan Praktik Pungli di TPU

TPU yang dikelola Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota harus bisa memberikan layanan terbaik.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Fitriyandi Al Fajri
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah saat rapat kerja beberapa waktu lalu di DPRD DKI Jakarta. 

Ini tentu menjadi salah satu bentuk kepedulian dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Rudy Syahrul meminta warga yang mengalami atau mengetahui adanya pungli di TPU untuk segera melapor.

“Bisa melalui 13 kanal aduan yang disediakan Pemprov DKI. Kita pasti akan tindaklanjuti," kata Rudy.

Laporan yang didapatkan petugas tersebut berasal dari 13 kanal pengaduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta, yakni:

1. JAKI;

2. Twitter @dkijakarta;

3. Facebook Pemprov DKI Jakarta;

4. E-mail dki@jakarta.go.id;

5. Media sosial Gubernur;

6. SMS via 08111272206;

7. Web jakarta.go.id;

8. Kantor Kelurahan;

9. Kantor Kecamatan;

10. Kantor Walikota;

11. Pendopo Balai Kota;

12. Kantor Inspektorat; dan

13. Lapor 1708

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved