Pelecehan Seksual
Hari Ini, Polisi Periksa Bos Perusahaan Kosmetik yang Wajibkan Karyawati Ngamar untuk Kontrak Kerja
Polisi akan memeriksa bos perusahaan kosmetik yang mewajibkan karyawati ngamar untuk perpanjang kontrak kerja, Selasa (9/5/2023) hari ini
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Polres Metro Bekasi telah melakukan pemanggilan dan menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan staycation atau wajib ngamar (check-in) di hotel bagi karyawati untuk memperpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan kosmetik di Cikarang.
Termasuk memanggil dan memeriksa terlapor yakni B, yang merupakan atasan atau manajer para karyawati di perusahaan kosmetik tersebut.
B, yang awalnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (11/5/2023) mendatang, ternyata bersedia diperiksa Selasa (9/5/2023) hari ini.
Ini berarti B akan diperiksa penyidik bersamaan dengan pemeriksaan terhadap pelapor yakni AD (24), karyawati perusahaan kosmetik tersebut.
"Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor dan pelaku. Untuk hari Selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolrestro Bekasi.
Dalam pemeriksaan perdana ini, kata Twedi, penyidik akan menggali siapa saja pihak-pihak yang sekiranya mengetahui kasus tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelapor dan terlapor.
Baca juga: Karyawati Perusahaan Cikarang Laporkan Atasannya ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual
Nama-nama yang disebutkan kemudian akan dijadikan saksi lainnya untuk memperdalam informasi atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu.
"Nanti, Setelah ada keterangan dari pelapor baru nanti ada nama-nama yang disebutkan untuk yang lainnya diundang kembali. Setelah ada hasil yang disebutkan, kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," ucapnya.
Sementara pelapor yakni AD tiba di Mapolrestro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya bernama Slamet.
Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.
"Yang ditanyakan massih seputar tentang rekrutment, kemudian tentang posisi pekerjaan dan belum masuk dalam pokok perkara. Jam satu siang lanjut lagi," kata Slamet.
Sebelumnya, AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja.
AD didampingi oleh anggota DPR RI fraksi Gerinda Obon Tabroni beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, saat mendatangi Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Buruh Pabrik Kosmetik di Cikarang Bakal Polisikan Atasannya, Sudah Banyak Karyawati Diajak Chek-in
Tanpa mengungkapkan sepatah kata pun, AD langsung masuk ke ruanh SPKT polres guna dimintai keterangannya.
AD yang bekerja di sebuah perusahaan produk kecantikan berlokasi di Cikarang ini, mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.
karyawati perusahaan kosmetik
karyawati wajib ngamar
perpanjang kontrak kerja
bos perusahaan kosmetik
buruh pabrik kosmetik
buruh wanita di Cikarang
Cikarang Bekasi
Cikarang
| Diduga Gay, Lansia 77 Tahun di Tasikmalaya Setubuhi Kakek-kakek, Modus Jadi Tukang Pijat |
|
|---|
| Polisi Ungkap Konsultan Hukum di Jaksel Sudah Jadi Predator Anak selama 12 Tahun |
|
|---|
| Siswi SMA Korban Eksibisionis di Halte Transjakarta Jatinegara Trauma, Polisi Desak Buat Laporan |
|
|---|
| Siswi SMA Jadi Korban Eksibisionis di JPO Jatinegara Jaktim, Ini Jawaban Manajemen Transjakarta |
|
|---|
| Kepala SMPN 13 Bekasi Disanksi karena Tidak Proaktif Laporkan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.