Staycation Buruh

Kemenkum HAM Jawa Barat Minta Pemkab Bekasi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Staycation Buruh di Cikarang

Kepala Bidang HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM Jawa Barat, Hasbullah mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Rangga Baskoro
Kepala Bidang HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM Jawa Barat Hasbullah saat mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Senin (8/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual kepada pegawai atau buruh di perusahaan Cikarang mengenai syarat staycation guna memerpanjang kontrak kerja.

Terkait hal itu, Kepala Bidang HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM Jawa Barat, Hasbullah mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Senin (8/5/2023).

"Saya ditugaskan pimpinan dari kantor, sebagai kewajiban moral. Kami dari Kemenkumham ingin persoalan ini jelas di masyarakat. Jadi kami datang untuk melakukan kordinasi ke berbagai pemangku kepentingan, itu yang kita lakukan hari ini," kata Hasbullah.

Hasbullah berujar bahwa pihaknya pertanyakan mengenai asal muasal permasalahan kasus yang telah mencuat di dunia media sosial.

Baca juga: Atasan Ajak Karyawati Staycation Jika Ingin Kontrak Diperpanjang, Dhahana: Ini Permasalahan HAM

Baca juga: Buruh Pabrik di Cikarang yang Diajak Staycation Atasan Lapor Polisi, LPSK Siap Beri Perlindungan

Baca juga: Traveler Umar Imanuddin Bagikan Tips Staycation Hemat, Sudah Lebih dari 7 Tahun Keliling Nusantara

Hasbullah meminta Pemkab Bekasi secara khusus menindaklanjuti kasusnya.

"Kami datang hanya untuk mengkoordinasikan apa yang terjadi sesungguhnya. Kami kan pemerintahan, tentu kan melihat dari sisi pemerintahan bekerja, jangan sampai terjadi seperti ini lagi," ujar Hasbullah.

Pihaknya hingga kini masih menunggu lanjutan perkembangan kasus untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum atasan atas kasus itu.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan bahwa Pemkab Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2A) Kabupaten Bekasi, telah mendampingi korban AD (24) yang melaporkan kasusnya ke polisi pada Sabtu (6/5/2023).

BERITA VIDEO: Berikut Beberapa Wilayah di Ciledug, Tangerang Yang Mulai Tergenang Banjir

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Jawa Barat, akan menyambangi perusahaan korban guna proses klarifikasi kepada terduga pelaku. 

"Kami sudah ke lapangan bersama tim gabungan untuk dua perusahaan yang awal muncul di media sosial. Mungkin informasi baru, korban yang melapor itu ternyata identitas perusahaannya beda lagi seperti yang diinformasikan di medsos," kata Nur.

Sejauh ini, hanya AD saja yang melaporkan kasus dugaan staycation sebagau syarat memperpanjang kontrak.

Disnaker membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain yang ingin melaporkan kasus serupa.

"Sejauh ini belum ada korban lain dan mudah-mudahan tidak ada. Kami berharap dari yang melaporkan tadi, kemudian kami selesaikan, dan kami berharap kasus ini selesai," tuturnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved