Pelecehan

Buruh Pabrik di Cikarang yang Diajak Staycation Atasan Lapor Polisi, LPSK Siap Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunggu permohonan perlindungan dari karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bosnya

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro
AD, karyawati atau buruh wanita di Cikarang mengaku diajak staycation atau ngamar di hotel oleh atasannya agar kontrak kerjanya diperpanjang. Namun AD menolak meski hasilnya kontraknya tidak diperpanjang. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos atau staycation agar kontraknya diperpanjang.

LPSK menyebut dapat melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.

"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta

Baca juga: Kesaksian Karyawati Pabrik Kosmetik di Cikarang Dilecehkan Atasan: Yang Good Looking Jadi Incaran

Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.

Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.

"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS  (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.

Ramdan menuturkan bila korban mengajukan permohonan perlindungan LPSK akan melakukan penelaahan untuk memutuskan layanan dan pendampingan selama proses hukum.

LPSK dapat memberikan pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma, hingga layanan restitusi atau ganti rugi dibebankan kepada pelaku lewat proses peradilan.

"LPSK akan melakukan assessment atau pendalaman jenis layanan dan bantuan yang dimohonkan. Termasuk restitusi di dalamnya, disebut dengan jenis layanan bantuan perhitungan restitusi," tuturnya.

DPR RI kantongi nama empat perusahaan

nggota Komisi VIII DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati di Cikarang.

Obon mengatakan selain AD, ia telah berkomunikasi dengan sejumlah korban karyawati wajib ngamar lainnya terkait tindakan pelecehan seksual yang berasal dari perusahaan berbeda.

"Sejauh ini baru satu yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada empat perusahaan yang mengisyaratkan staycation untuk Perpanjang Kontrak," ungkap Obon di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved