Pemilu 2024
KPU RI Minta Parpol Pemilu 2024 Kirim Surat Sehari Sebelum Daftarkan Caleg Anggota DPR RI
KPU ingatkan partai politik peserta pemilu 2024 agar kirim surat untuk melakukan pendaftaran Caleg DPR RI
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada para peserta partai politik Pemilu 2024, agar mengirimkan surat sehari sebelumnya, jika ingin melakukan pendaftaran calon anggota legislatif atau caleg DPR RI.
"Kami juga ingin mengingatkan kembali kepada pimpinan parpol agar satu hari sebelum pengajuan bakal calon anggota DPR RI, sampaikan surat pemberitahuan kepada kami," kata Anggota KPU RI
Idham Kholik, Senin (1/5/2023).
Idham menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar KPU dapat mengatur jadwal sehingga, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik peserta pemilu yang akan mendaftar.
"Agar kami bisa menjadwalkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada parpol yang akan datang ke kantor KPU RI untuk mengajukan daftar bacalegnya," ujar Idham.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sudah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran tersebut dimulai sejak Senin 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Kemudian, waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.
Khusus tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yaitu pukul 08.00-23.59 WIB.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.