Pemilu 2024

KPU RI Minta Parpol Pemilu 2024 Kirim Surat Sehari Sebelum Daftarkan Caleg Anggota DPR RI

KPU ingatkan partai politik peserta pemilu 2024 agar kirim surat untuk melakukan pendaftaran Caleg DPR RI

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
KPU mengingatkan kepada para peserta partai politik Pemilu 2024, agar mengirimkan surat sehari sebelumnya, jika ingin melakukan pendaftaran calon anggota legislatif DPR RI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada para peserta partai politik Pemilu 2024, agar mengirimkan surat sehari sebelumnya, jika ingin melakukan pendaftaran calon anggota legislatif atau caleg DPR RI.

"Kami juga ingin mengingatkan kembali kepada pimpinan parpol agar satu hari sebelum pengajuan bakal calon anggota DPR RI, sampaikan surat pemberitahuan kepada kami," kata Anggota KPU RI  
Idham Kholik, Senin (1/5/2023).

Idham menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar KPU dapat mengatur jadwal sehingga, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik peserta pemilu yang akan mendaftar.

"Agar kami bisa menjadwalkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada parpol yang akan datang ke kantor KPU RI untuk mengajukan daftar bacalegnya," ujar Idham. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sudah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran tersebut dimulai sejak Senin 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Kemudian, waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.

Khusus tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yaitu pukul 08.00-23.59 WIB.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved