Berita Nasional

BRIN Sebut Andi Pangerang Idap Psikosis, Prof Syafiq: RSJI Milik Muhammadiyah Siap Rawat, Gratis

Prof Syafiq Mughni menyebut Rumah Sakit Jiwa Islam Klender milik Muhammadiyah siap merawat Andi Pangerang dengan gratis

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Net
Ilustrasi Rumah Sakit Jiwa Islam Klender milik Muhammadiyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua PP Muhammadiyah, Prof Syafiq Mughni menanggapi statemen dari pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menyebut bahwa penelitinya yang bernama Andi Pangerang Hasanuddin menderita gangguan Prikologis atau psikosis.

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Profesor Riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) Ahmad Najib Burhani

Burhani mengungkapkan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah, memiliki problem psikologis.

Sementara itu, Prof Syafiq Mughni melalui media sosialnya menyebut, apabila benar Andi mengidap gangguan itu, Rumah Sakit Jiwa Islam Klender Jakarta Timur milik Muhammadiyah siap merawat

Bahkan, Andi akan dirawat tanpa biaya alias gratis

Rumah Sakit Jiwa Islam Klender, milik Muhammadiyah di Jakarta, siap merawat pegawai BRIN yang menderita psikosis dg gratis,” cuit Prof Syafiq di laman Twitter pribadinya @SyafiqAMughni dikutip pada Minggu (30/4/2023)

Baca juga: Breaking News, Andi Pangerang Ditangkap di Jombang terkait Ancaman Bunuh Warga Muhammadiyah

Andi ditangkap di Jombang

Diberitakan sebelumnya, Polisi membenarkan telah menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasibuan.

Penangkapan Andi Pangerang terkait  ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah

Informasi penangkapan Andi Pangerang itu pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brgijen Adi Vivid Agustiari.

Adi Vivid mengatakan bahwa Andi Pangerang ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023) siang tadi.

"Iya benar (ditangkap) di Jombang hari ini, ditangkap siang tadi," kata Adi Vivid ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (30/4/2023).

Menurut kata Vivid, rencananya Andi Pangerang akan langsung diterbangkan menuju Jakarta melalui Surabaya pada pukul 17.00 WIB nanti.

"Nanti mungkin bergeser pesawat jam 5 dari Surabaya (ke Jakarta)," jelasnya.

Kendati demikian Adi Vivid belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan terhadap Andi Pangerang tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konferensi pers mengenai hal tersebut pada Senin (1/5/2023) besok.

IMM minta Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang dipecat

 Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memecat penelitinya Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

Adapun hal itu buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah' yang dikeluarkan oleh Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

BRIN sendiri telah menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin telah melanggar kode etik ASN akibat dari komentarnya tersebut.

"DPD IMM DKI Jakarta menyambut baik itikad baik BRIN karena telah menyatakan saudara APH melanggar kode etik. Namun, kami juga mendesak agar hukuman yang akan diberikan BRIN terhadap saudara APH adalah pemecatan," kata DPD IMM DKI dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Jika 3x24 Jam Laporan terhadap Andi Pangeran Tak Diproses, IMM Ancam Kepung Kantor BRIN

Kemudian DPD IMM DKI Jakarta mendesak BRIN untuk menggelar sidang etik terhadap Thomas Djamaluddin karena komentarnya sudah menyinggung Muhammadiyah bahkan cenderung menyerang. 

"Terlebih, komentar saudara APH di medsosnya itu diduga karena terpancing komentar tendesius dari saudara Thomas Djamaluddin. Kami juga mendesak agar saudara Thomas Djamaluddin diberikan hukuman pemecatan oleh BRIN, sama seperti APH," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengungkapkan bahwa Andi Pangerang telah menjalani sidang etik ASN.

Kemudian dikatakan Handoko bahwa yang bersangkutan akan menjalani Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS.

"Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status Andi Pangerang Hasanuddin adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN. Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” kata Handoko dalam keterangannya Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Bareskrim Polri: Kami Sedang Lakukan Profilling

Handoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” tegasnya.

Handoko berharap hal yang dialami Andi Pangerang bisa menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun. 

“Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yg berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari mengungkapkan Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN. Kepada Andi Pangerang Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan," kata Ratih dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Dikatakan Ratih selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial.

Ratih juga menjelaskan rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai 15.15 WIB.

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan,” imbuhnya.

 “Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” sambungnya.

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN. 

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” tutupnya.

Bareskrim Sudah panggil Thomas Djamaluddin 

Mabes Polri akan memanggil peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin soal kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Untuk diketahui, peneliti BRIN bernama Andi Pangeran Hasanuddin menuliskan pesan berisi ancaman untuk membunuh warga Muhammadiyah.

Ia menuliskan pesan tersebut dalam unggahan media sosial (medsos) Facebook milik Thomas Djamaluddin.

"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi Saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin," ujar Sandi.

Meski begitu, Sandi masih belum dapat merinci lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Thomas tersebut.

Baca juga: Rizky Billar Berharap Kejadian Pengancaman di Medsos Tak Terulang, Lapor Polisi Jika Merasa Terancam

Diberitakan sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin (APH) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Adapun pihak yang melaporkan adalah Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah atas nama Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah pada Selasa (25/4/2023).

"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya," ujarnya, kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: BRIN Jatuhkan Sanksi Hukuman Disiplin pada APH karena Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

"Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," sambung Nasrullah.

Terlapor, kata dia, hanya lah Andi Pangerang Hasanuddin saja.

"Tapi untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik," tuturnya.

Sejumlah alat bukti turut disertakan dalam laporannya kali ini.

Seperti tangkapan layar dari komentar Andi di postingan milik Thomas Jamaluddin.

"Kami tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ucap dia.

Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Bareskrim Polri: Kami Sedang Lakukan Profilling

Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.

Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

Andi sebelumnya mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran punya pandangan berbeda soal penetapan Hari Raya Idulfitri dengan pemerintah.

Baca juga: Sesumbar Siap Dipenjara, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dilaporkan ke Bareskrim

Selain itu, Andi menuding Muhammadiyah telah disusupi para anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dia bahkan menantang jika ada yang tersinggung dengan ucapannya, untuk melaporkan ancamannya ke pihak kepolisian.

Dia menyebut siap dipenjara.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved