Penganiayaan

Tak Mudah Bagi LPSK Setujui Permohonan Perlindungan Ken Admiral, Korban Penganiayaan Anak Polisi

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan pihaknya masih menelaah permohonan perlindungan Ken Admiral, korban penganiayaan anak polisi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, menyatakan pihaknya masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan Ken Admiral, korban penganiayaan anak polisi. Ken ajukan permohonan itu sejak 15 Maret 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Siapa pun bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, jika merasa terdesak atau tertekan atas sebuah kasus.

Namun, untuk bisa disetujui tak mudah. LPSK butuh waktu cukup lama mempelajarinya.

Baca juga: Keluarga Ken Admiral Kena Teror Usai Bongkar Kebobrokan AKBP Achiruddin Hasibuan, Diduga Santet

Ini yang dialami Ken Admiral (KA), mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan Aditya Hasibuan (AH), anak dari perwira Polda Sumatra Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, KA mengajukan permohonan perlindungan pada 15 Maret 2023.

Namun, hingga kini LPSK belum menyetujuinya. Partogi tak mengungkapkan alasan pihaknya belum juga menyetujui permohonan tersebut.

"Hingga kini, kami masih menelaah," ujarnya singkat, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Achiruddin Beri Uang 1Juta Untuk Biaya Pengobatan Ken Admiral Yang Babak Belur Dihajar Anaknya

Artinya, sejak KA melaporkan hingga kini, sudah satu setengah bulan LPSK belum memutuskan apakah permohonannya diterima atau tidak.

"Siapa pun pihak yang turut serta membiarkan, membantu, menyuruh, harus ditindak, baiknya Bareskrim Polri dan Kompolnas perlu monitoring terkait kasus ini," ucap Partogi.

Menurut Partogi, sejak laporan 15 Maret lalu, pihaknya sudah koordinasi dengan orangtua KA, dan mengorek keterangan KA.

Menurut Edwin, pengajuan permohonan perlindungan itu dikarenakan AH sempat melaporkan KA ke Polda Sumut, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Hal itu bikin trauma KA, mengingat AH adalah putra perwira menegah Polri yang terkenal ganas.

Namun, setelah kasus ini viral dan mendapat sorotan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penetapan status hukum KA pun dicabut ketika penetapan AH sebagai tersangka, Selasa (25/4/2023).

"Karena KA sebagai korban, sebagai pelapor, kok dijadikan tersangka, lalu KA mengajukan perlindungan hukum ke LPSK," ucap Edwin.

Seperti diketahui, KA telah dianiaya oleh anak dari eks Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan yang bernama Aditya Hasibuan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Desember 2022 lalu di rumah Achiruddin Hasibuan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved