Penganiayaan
Tak Mudah Bagi LPSK Setujui Permohonan Perlindungan Ken Admiral, Korban Penganiayaan Anak Polisi
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan pihaknya masih menelaah permohonan perlindungan Ken Admiral, korban penganiayaan anak polisi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Siapa pun bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, jika merasa terdesak atau tertekan atas sebuah kasus.
Namun, untuk bisa disetujui tak mudah. LPSK butuh waktu cukup lama mempelajarinya.
Baca juga: Keluarga Ken Admiral Kena Teror Usai Bongkar Kebobrokan AKBP Achiruddin Hasibuan, Diduga Santet
Ini yang dialami Ken Admiral (KA), mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan Aditya Hasibuan (AH), anak dari perwira Polda Sumatra Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, KA mengajukan permohonan perlindungan pada 15 Maret 2023.
Namun, hingga kini LPSK belum menyetujuinya. Partogi tak mengungkapkan alasan pihaknya belum juga menyetujui permohonan tersebut.
"Hingga kini, kami masih menelaah," ujarnya singkat, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: Achiruddin Beri Uang 1Juta Untuk Biaya Pengobatan Ken Admiral Yang Babak Belur Dihajar Anaknya
Artinya, sejak KA melaporkan hingga kini, sudah satu setengah bulan LPSK belum memutuskan apakah permohonannya diterima atau tidak.
"Siapa pun pihak yang turut serta membiarkan, membantu, menyuruh, harus ditindak, baiknya Bareskrim Polri dan Kompolnas perlu monitoring terkait kasus ini," ucap Partogi.
Menurut Partogi, sejak laporan 15 Maret lalu, pihaknya sudah koordinasi dengan orangtua KA, dan mengorek keterangan KA.
Menurut Edwin, pengajuan permohonan perlindungan itu dikarenakan AH sempat melaporkan KA ke Polda Sumut, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Hal itu bikin trauma KA, mengingat AH adalah putra perwira menegah Polri yang terkenal ganas.
Namun, setelah kasus ini viral dan mendapat sorotan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penetapan status hukum KA pun dicabut ketika penetapan AH sebagai tersangka, Selasa (25/4/2023).
"Karena KA sebagai korban, sebagai pelapor, kok dijadikan tersangka, lalu KA mengajukan perlindungan hukum ke LPSK," ucap Edwin.
Seperti diketahui, KA telah dianiaya oleh anak dari eks Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan yang bernama Aditya Hasibuan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Desember 2022 lalu di rumah Achiruddin Hasibuan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
penganiayaan
LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Ken Admiral
AKBP Achiruddin Hasibuan
Aditya Hasibuan
Sempat Viral, ART Benturkan Kepala 2 Balita di Bojongsari Depok, Orangtua Selesaikan Secara Damai |
![]() |
---|
Pomdan Jaya Tetapkan Praka NC Tersangka, Oknum TNI yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca |
![]() |
---|
Penganiaya Kurir Paket di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.