Pemilu 2024

Pemilu 2024, Pendaftaran Caleg DPR, DPRD Hingga DPD Mulai Dibuka 1 Mei 2023

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar para kadernya dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu (14/5/2023).

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
ilustrasi/antara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD hingga DPD, pendaftaran pun dibuka mulai 1-14 Mei 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD hingga DPD mulai 1-14 Mei 2023.

Partai politik dipersilakan serahkan daftar para kadernya dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu (14/5/2023).

Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4/2023), dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menjelaskan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.

KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023.

Sedangkan di 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Para bacalon tersebut nantinya akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

Kemudian, para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk unggah dokumen pendaftaran di Silon.

"Bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran," bunyi salah satu poin tersebut.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan memakai formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.

Diketahui berdasarkan ketentuan, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI.

Setelah itu, partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved