Pemilu 2024
Pemilu 2024, Pendaftaran Caleg DPR, DPRD Hingga DPD Mulai Dibuka 1 Mei 2023
Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar para kadernya dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu (14/5/2023).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD hingga DPD mulai 1-14 Mei 2023.
Partai politik dipersilakan serahkan daftar para kadernya dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu (14/5/2023).
Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4/2023), dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menjelaskan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.
KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023.
Sedangkan di 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.
Para bacalon tersebut nantinya akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).
Kemudian, para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk unggah dokumen pendaftaran di Silon.
"Bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran," bunyi salah satu poin tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan, bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan memakai formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.
Diketahui berdasarkan ketentuan, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI.
Setelah itu, partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
(Wartakotalive.com)
Komisi Pemilihan Umum
pendaftaran Caleg DPR RI
Pemilu 2024
pendaftaran Caleg DPD
pendaftaran Caleg DPRD
calon legislatif
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.