Muhammadiyah
BRIN Jatuhkan Sanksi Hukuman Disiplin pada APH karena Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin (APH) terancam sanksi disiplin karena menebar ancaman pembunuhan bagi warga Muhammadiyah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertindak cepat memproses penelitinya Andi Pangeran Hasanuddin (APH) yang menebar ancaman pada warga Muhammadiyah.
Karena jika dibiarkan ancaman pembunuhan tersebut bisa memicu konflik horizontal di tingkat umat muslim.
Baca juga: Jika 3x24 Jam Laporan terhadap Andi Pangeran Tak Diproses, IMM Ancam Kepung Kantor BRIN
"Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," ungkap Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, Rabu (26/4) di Jakarta.
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," tambahnya.
Handoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegasnya.
Baca juga: Sesumbar Siap Dipenjara, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dilaporkan ke Bareskrim
Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.
"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," ucapnya.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.
"Sebanyak lima orang, telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH," tuturnya.
Dirinya mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," terang Ratih.
Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 15.15 WIB.
"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," imbuhnya.
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," sambungnya.
Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujarnya.
IMM Ancam
Andai peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin tak ditahan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan dan menggeruduk kantor BRIN.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta, Ari Aprian, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
"Terkait laporan ini kami percayakan betul kepada Polri untuk bertindak dan tentunya kami disini mencoba memberikan waktu kepada aparat kepolisian meminta 3x24 jam agar saudara AP Hasanuddin ini dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya," ujar dia, kepada wartawan.
"Apabila dalam 3x24 jam ternyata laporan ini belum ada perkembangannya, jangan sampai salahkan kami kader ikatan mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan meminta AP Hasanuddin ini ditahan terkait dampak pernyataannya," sambungnya.
Pihaknya, kata Ari, mendesak supaya proses hukum terhadap Ari dapat segera dilakukan.
Sebab, pihaknya memiliki kekhawatiran terjadi hal-hal tidak diinginkan dalam kasus tersebut.
"Kemarin kita lihat kawan-kawan di daerah mencari alamat AP Hasanuddin. Itu yang tidak kami inginkan," ucap dia.
Kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada Selasa hari ini hanya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya.
Hal itu lantaran Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah sudah melaporkan kasus tersebut di Bareskrim Polri pada hari ini.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/peneliti-brin-andi-pangerang-hasanuddin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.