Pilpres 2024

Partai Buruh Akan Dukung Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024 Tidak Melalui Koalisi Parpol

Partai Buruh akan memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 dengan format tanpa koalisi parpol

Tribunnews/Fersianus Waku
Partai Buruh mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (12/8/20222). Partai Buruh akan memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 yang kelak ditetapkan oleh KPU.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Partai Buruh akan memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 yang kelak ditetapkan oleh KPU. 

Namun, dukungan ke pasangan capres-cawapres itu tidak dilakukan Partai Buruh dalam format koalisi partai politik (parpol).

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin menjelaskan, terdapat dua alasan yang mendasari dukungan Partai Buruh kepada salah satu pasangan calon nantinya, yang tidak akan dilakukan melalui model koalisi parpol.

Pertama, kata dia, alasan politik. Dimana salah satu program prioritas Partai Buruh adalah mencabut undang-undang tentang cipta kerja.

Konsekuensinya, menurut Said, Partai Buruh akan mengambil posisi berseberangan dengan partai-partai politik pendukung omnibus law. 

"Nah, oleh karena aturan Presidential Threshold (Pres-T) ternyata memberi kesempatan lebih besar kepada parpol pendukung omnibus law dalam menentukan pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi, maka kami menghindari berkoalisi dengan parpol-parpol yang telah menyakiti hati rakyat kecil tersebut," kata Said, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Ada 22 Juta Buruh di Jawa Barat, Partai Buruh Targetkan 3 Juta Pemilih di Jabar pada Pemilu 2024

Kedua, alasan hukum. Dalam penyelenggaraan Pilpres, menurutnya, pengertian koalisi merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yaitu gabungan partai politik yang bekerja sama guna memenuhi aturan Pres-T sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.

"Jadi, secara normatif koalisi sejatinya hanya berlaku bagi gabungan parpol yang memperoleh kursi DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara minimal 25 persen dari total suara sah nasional di Pemilu 2019," ujar Said. 

Said mengatakan, Partai Buruh jelas tidak termasuk sebagai partai politik yang dimaksud dalam norma UUD dan UU Pemilu tersebut. 

Baca juga: Presiden Partai Buruh Sampaikan 9 Poin Dalam Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR

Karena, Partai Buruh bukan peserta Pemilu 2019.

Oleh sebab itu, secara yuridis tidak mungkin menjadi bagian dari gabungan parpol atau berkoalisi dengan parpol-parpol tersebut. 

Baca juga: Partai Buruh Minta DPR Membentuk Tim Audit untuk Bongkar Kejanggalan Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Dengan adanya aturan Pres-T, lanjut Said, sokongan partai politik terhadap pasangan capres-cawapres terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok parpol pengusung dan kelompok parpol pendukung.

"Parpol pengusung merujuk pada partai politik atau gabungan partai politik yang berkoalisi secara resmi dalam mengusulkan pasangan calon kepada KPU. Kelompok parpol ini secara bersama-sama kelak akan menandatangani dokumen pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU,"tutur Said. (M32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
 
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved