Berita Viral
Anak Perwira Polda Sumut Jadi Tersangka Usai Aniaya Mahasiswa
Anak Perwira Polda Sumatera Utara Jadi Tersangka Usai Aniaya Mahasiswa
Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
WARTAKOTALIVECOM -- Kembali viral aksi penganiayaan yang beredar di sosial media.
Kali ini penganiayaan dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak dari perwira polisi Polda Sumatra Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan.
Pelaku menganiaya korban bernama Ken Admiral yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Ken mendapatkan penganiayaan hanya karena menolak diajak bermain atau nongkrong oleh Aditya.
Peristiwa yang terjadi pada 22 Desember 2022 yang lalu ini, dalam video yang beredar nampak Aditya menganiaya Ken secara brutal hingga mengalami sejumlah luka di kepala dan area wajahnya.
Tak cukup menganiaya Ken hingga babak belur, Aditya juga diduga merusak mobil pribadi milik Ken.
Kemudian saat korban menagih kerugian kepada pelaku, korban justru mendapat ancaman tak main-main.
Pasalnya, saat korban datang ke rumah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil laras panjang.
Akibat dari perbuatan Aditya, kini anak perwira menengah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, Ken Admiral, serta laporan dari Aditya Hasibuan.
Dilansir dari Kompas.com, ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh tersangka Aditya.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh Aditya," kata Sumaryono.
"Dari LP saudara Ken Admiral ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Aditya," sambungnya.
Dengan penetapan tersebut, Sumaryono menegaskan, awalnya pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.
Ferdinand Hutahaean Sebut Bobby Nasution Dungu Usai Video Viral Minta Ganti Pelat Truk BL ke BK |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu Dipecat PDIP Mau Rampok Uang Negara, Ternyata Miskin Kekayaannya Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Detik-detik Basis Band .Feast Tegur Aparat Represif Hanya Karena Bendera One Piece |
![]() |
---|
Momen Menakutkan saat Youtuber Kepala Jenggot Mabuk dan Gedor-gedor Rumah Istri Bos K-Cung |
![]() |
---|
Viral Pasangan Sesama Jenis Menikah Pakai Adat Jawa, Sebut Sudah Dapat Restu Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.