Berita Nasional

Polemik Brigjen Endar Priantoro dan Firli Bahuri, Polda Metro Terima 6 Laporan Polisi

Polda Metro Jaya menerima 6 laporan polisi terkait polemik di KPK soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya menerima 6 laporan polisi terkait Polemik Brigjen Endar Priantoro dan Firli Bahuri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terkait polemik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang disebut-sebut karena keinginan Ketua KPK Firli Bahuri, Polda Metro Jaya mengakui telah menerima enam laporan kepolisian soal beberapa perkara tersebut.

"Total laporan yang diterima ada 6," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan yang diterima pada Kamis (13/4/2023).

Meski begitu, ia tak merinci perkara apa dan pihak mana saja yang membuat laporan itu.

Trunoyudo hanya mengatakan pihaknya akan menelaah seluruh laporan yang ada.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, baru-baru ini ada beberapa pihak yang melaporkan beberapa perkara berbeda ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dijaga Ketat Polisi, Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK soal Pemecetan Brigjen Endar, Ini Hasilnya

Pertama, buntut pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (11/4/2023) kemarin, terlapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Laporan itu dibuat lantaran Cahya dan Zuraida diduga menyalahgunakan wewenang, sehingga tidak mendasarkan pada peraturan.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dituding Biang Kerok Masalah Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro

"Iya betul, (kemarin) siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," ujar penasihat hukumnya, Rakhmat Mulyana, kepada wartawan, Selasa.

Endar, kata Rakhmat, diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK terkait perpanjangan masa tugas Endar tertanggal 29 Maret 2023.

Baca juga: VIDEO Kapolri Tidak Akan Tarik Brigjen Endar Priantoro dari KPK

"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," kata dia.

Dalam SK pemberhentian, tidak disebutkan alasan Endar dikembalikan ke kepolisian.

Sementara itu, nama Ketua KPK Firli Bahuri tak masuk ke dalam daftar terlapor.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved