Kasus Narkoba
Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Tuduh JPU Dapat 'Pesanan' dari Polri Agar Dirinya Dituntut Mati
Menurut Teddy, perkataan Jaksa tersebut mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkap fakta mencengangkan dalam persidangan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Dalam pledoinya itu, Teddy mengatakan jika alasannya dituntut mati itu lantaran sebelumnya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya, sudah dititipkan 'pesan' oleh penyidik Polri.
Hal itu diketahui lewat sahabatnya yang bersilaturahmi kepada JPU pada Oktober 2022 lalu.
Tepatnya, saat berkas perkara Teddy belum dikirim kepada JPU.
"Pada awal saya mengalami musibah ini, seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum yang ada di ruangan ini. Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'Sudah, Pak TM suruh ngaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," ujar Teddy di muka sidang, Kamis.
Baca juga: Panglima Jilah Ungkap Kesaktian Suku Dayak, Sembuhkan Penyakit hingga Hidupkan Orang Mati
Menurut Teddy, perkataan Jaksa tersebut mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
"Logika sederhananya adalah berkas perkara belum dikirim oleh penyidik, kok Pak Jaksa tersebut bisa mengatakan hal itu kepada sahabat saya," tekan Teddy saat membacakan pledoinya.
Selain itu, Teddy juga menyoroti perkataan Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pada 21 November 2022 lalu, yang menyinggung pergerakan sahabatnya itu kepadanya.
"Hal ini berbanding lurus juga dengan perkataan Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Bapak Mukti Juarsa kepada saya tanggal 21 November 2022, 'Izin Jenderal, sahabat Jenderal itu lincah juga, sudah silaturahmi ke Jaksa'," ujar Teddy menirukan perkataan Mukti.
"Jaksa tadi telah menceritakan atau menginformasikan pertemuannya dengan sahabat saya kepada Bapak Mukti Juharsa. Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang Jaksa Penuntut Umum yang lain yang juga ada di ruangan ini, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku. Bila tidak ngaku, akan dituntut mati," imbuh dia.
Baca juga: Ribuan Orang Tersihir Kesaktian Ida Dayak, Ahli Sosiologi: Jadi Kritik Bagi Institusi Kesehatan
Rupanya, kata Teddy, perkataan tersebut bukanlah peringatan atau intimidasi saja. Tetapi kenyataannya, JPU benar-benar menuntut mati dirinya.
Hal itu pun dipandangnya sebagai sesuatu yang ganjil, sebab JPU dianggap hanya berorientasi mengejar pengakuan terdakwa saja dan mengenyampingkan pembuktian.
"Mengapa Jaksa Penuntut Umum mengintimidasi dan mengancam saya agar mengaku? Sangat terkesan bahwa JPU hanya berorienyasi untuk mengejar pengakuan terdakwa saja, dengan mengesampingkan upaya pembuktian," ujar Teddy.
"Karenanya dalam salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, dalam tuntutannya adalah karena saya berbelit-belit," lanjutnya.
Sehingga, lanjut Teddy, ia menyimpulkan bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik kepada JPU untuk menuntutnya dengan ancaman hukuman mati.
"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," tandasnya.
Teddy Minahasa Merasa Dikerjai Ayah dan Istri AKBP Dody
Dalam peledoi yang dibacakan di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023), Irjen Pol Teddy Minahasa merasa jika ayah dan istri AKBP Dody Prawiranegara telah mengerjainya dengan memutar balikkan fakta yang ada.
Sebelumnya diketahui, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman selaku ayah Dody dan istrinya, Rakhma Darma Putri menjadi saksi meringankan untuk eks Kapolres Bukittinggi itu.
Dalam keterangannya, keduanya kompak menyebut jika mendapat intervensi dari Teddy Minahasa, lewat sambungan telepon.
Bahkan, mereka memutarkan rekaman suara tersebut di hadapan Majelis Hakim.
Menyambung hal tersebut, Teddy berpendapat jika pemutaran rekaman suara itu sudah direncanakan oleh Maman dan Rakhma dengan tujuan untuk memutar balikkan fakta atau playing victim.
"Saya sama sekali tidak menyangka bahwa Rakhma dan Maman Supratman bisa memutar balikkan fakta seperti itu," ujar Teddy saat menyampaikan pledoinya di PN Jakarta Barat, Kamis.
Teddy bercerita, ia menelpon Rakhma sebab sejak awal istri Dody tersebut berakali-kali minta tolong kepadanya lewat istrinya.
"Pada awalnya justru Rakhma yang berkali-kali minta tolong kepada saya melalui istri saya, meskipun Rakhma tahu bahwa saya juga sama-sama berada dalam tahanan," ujar Teddy.
Baca juga: VIDEO Celine Evangelista Jadi Istri Kedua Samuel Rizal di Film Sosok Ketiga
"Kemudian saya menghubungi Maman Supratman dan dia bilang bahwa terkait kasus Dodi yang urus adalah Rakhma. Sehingga saya menghubungi Rakhma. Persoalannya adalah, dari mana saya dapat nomor telepon Maman Supratman? ya dari Rakhma, Yang Mulia," imbuh Teddy menggebu-gebu.
Oleh karena itu, kata Teddy, ia pun kembali menghubungi Rakhma sebab diminta Maman.
"Sama sekali tidak ada saya menekan dan intervensi, semata-mata hanya ingin menolong Dodi Prawiranegara sesuai dengan permintaan bantuan Rakhma kepada saya, walaupun saya juga sedang sama-sama menderita di dalam penjara," kata Teddy.
Menurut Teddy, baik Maman maupun Rakhma sengaja memviralkan rekaman tersebut untuk menjebaknya.
Baca juga: VIDEO Ngeri! Pria Ngamuk di Stasiun Manggarai Diduga Punya Gangguan Jiwa
Adapun skenario yang disebutkan Teddy dalam telepon tersebut, adalah hal yang diadopsinya dari cerita Rakhma kepadanya.
"Sekarang justru saya mengerti bahwa dugaan konspirasi itu nyata. Yakni dengan Rakhma dan Maman Supratman merekam pembicaraan dengan saya, lalu bergaya playing victim (seolah-olah jadi korban), serta diviralkan. Padahal hal tersebut sama sekali bukan merupakan pokok perkara," jelas Teddy mengggebu-gebu.
"Dalam rekaman pembicaraan antara saya dengan Rakhma tentang, 'bilang aja itu kayu gaharu dan buang badan kepada Arif', sesungguhnya justru mengadopsi dari cerita Rakhma kepada saya," imbuh dia.
Lebih lanjut, Teddy juga menyoroti isi surat terbuka Maman Supratman yang dirilis lewat sosial media, Minggu (26/3/2023) lalu.
Baca juga: Kronologi Driver Taksi Online Dirampok, Sempat Dicekoki Kecubung hingga Tewas Tertabrak di Jalan Tol
Adapun surat tersebut berisikan permohonan agar Dody menjadi justice collaborator, meskipun Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) telah menolaknya.
Teddy pun menganggap bahwa hal tersebut merupakan manifestasi dari intervensi atau upaya mempengaruhi lembaga eksekutif maupun judikatif.
"Artinya, Dodi Prawiranegara dkk tidak dalam kondisi tertekan di mata LPSK melalui proses assessment. Dodi Prawiranegara hanya ingin meniru success story Richard Eliezer dalam perkara Ferdy Sambo," jelas Teddy.
Menurut dia, Surat terbuka Maman Supratman itu justru dapat dimaknai sebagai sikap meragukan independensi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Baca juga: Viral, Ini Identitas Curanmor Cantik yang Curi Motor Kepala Dusun Kwancen, Masih ABG-Baru Lulus SMA
"Like father - like son, antara anak dan orang tua sama saja perilakunya, yaitu membela diri tetapi dengan menyerang dan memberatkan pihak lain," tegas Teddy.
"Seandainya pada saat itu saya benar-benar melakukan intervensi atau hal buruk lainnya untuk kepentingan saya, mengapa Rakhma atau Maman Supratman tidak menolak (reject) panggilan telepon dari saya? bahkan Maman Supratman merekomendasikan agar saya menghubungi Rakhma. Dan mengapa pula Rakhma masih mengangkat telepon dari saya jika itu untuk tujuan intervensi?" tanya Teddy menohok.
Teddy menyebut, justru ia menelepon Rakhma untuk menindaklanjuti permintaannya yang kerap mengeluh karena suaminya mendapatkan pasal berlapis.
"Saya merasa benar-benar dikerjain oleh keluarga Dodi Prawiranegara," tutur Teddy di akhir kalimatnya. (m40)
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.