Berita Regional

Nekat Buka di Bulan Ramadan, Para Pemandu Lagu di Cafe Lion Gemetar saat Digerebek Petugas

Pelaksanaan razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar segala bentuk gangguan kamtibmas

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Dok Polres Kudus via Tribun Jateng
Polres Kudus kembali menggelar razia di sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kudus yang masih beroperasi di bulan Ramadan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Para pemandu lagu di beberapa tempat karaoke di Kudus, Jawa Tengah, kelabakan saat petugas gabungan merangsek masuk ke tempat kerja mereka.

Petugas pun menggeledah satu persatu ruangan

Beberapa tempat karaoke ditengarai menyalahi aturan lantaran beroperasi di bulan Ramadan.

Padahal, pemerintah setempat sudah mengeluarkan aturan larangan beroperasinya tempat hiburan malam selama ramadan.

Dikutip dari Tribun Jateng, razia hiburan malam yang dipimpin Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin ini langsung menyasar ke sejumlah lokasi karaoke yang berada di Kecamatan Jati, Kudus. 

Dikatakan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi susanto melalui Kasat Samapta AKP Ngatmin, pelaksanaan razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak pidana salah satunya tempat karaoke.

“KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan. Tujuannya untuk menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah di Wilayah Kudus,” kata AKP Ngatmin, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Warga Aceh Dapat Rp4 Miliar usai Juara Azan di Arab Saudi, Kantor Pajak Bicara soal Pajak Hadiah

Polres Kudus kembali menggelar razia di sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kudus yang masih beroperasi di bulan Ramadan.

Hasilnya, Cafe Lion yang merupakan salah satu tempat karaoke di Kecamatan Jati, Kudus didapati masih nekat beroperasi di bulan Ramadan.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke serta lima botol minumas keras (Miras) berbagai merk dilkoasi tersebut.

Para pemandu lagu itu kemudian didata

“Dari razia itu, kami berhasil mengamankan wanita pemandu karaoke dan sejumlah Miras berbagai merk,” ungkapnya.

Dia menghimbau, kepada pemilik usaha tempat hiburan malam mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.

“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekat beroprasi di bulan Ramadhan, silahkan infokan melalui Call center 110 atau layanan Lapor Pak 0822-8500-1100 untuk melakukan penertiban dan penutupan,” pungkasnya.

Baca juga: Dinikahi Syekh Puji saat Berusia 12 Tahun, Lutfiana Ulfa Viral setelah Buka-bukaan Urusan Ranjang

LC di Sumbar diarak

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved