Teddy Minahasa Narkoba

Jaksa Penuntut Umum Menolak Semua Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara

Perbuatan AKBP Dody Prawiranegara telah memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
AKBP Dody Prawiranegara hadiri persidangan agenda replik dari JPU, Rabu (12/3/2023). 

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved