Teddy Minahasa Narkoba
Jaksa Penuntut Umum Menolak Semua Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara
Perbuatan AKBP Dody Prawiranegara telah memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
AKBP Dody Prawiranegara hadiri persidangan agenda replik dari JPU, Rabu (12/3/2023).
Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tags
AKBP Dody Prawiranegara
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara
Jaksa Penuntut Umum
Irjen Teddy Minahasa
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita Terkait
Berita Terkait:#Teddy Minahasa Narkoba
Pengadilan Tinggi DKI Bakal Gelar Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Secara Terbuka pada 21 Juni |
![]() |
---|
Teddy Minahasa tak Terima Dipecat dari Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan: Minta Banding |
![]() |
---|
Sebanyak 13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan dalam Sidang Etik Teddy Minahasa Hari Ini |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Menganggap Tuntutan Mati dari JPU Merupakan Pesanan dari Polri |
![]() |
---|
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Teddy Minahasa Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.