Polisi Tembak Polisi
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak putusan banding Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Brigadir J.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, mengatakan dengan putusan banding tersebut, menetapkan supaya Ferdy Sambo tetap berada di tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023," ujar Hakim Ketua Singgih Budi, Rabu (12/4/2023), saat membacakan putusan banding Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta, dikutip dari siaran langsung KompasTV.
Setelahnya Hakim Ketua Singgih langsung mengetok palu.
Ia mengatakan putusan tersebut akan segera disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati
Sebagai informasi, selain Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya juga turut menjalani sidang putusan banding hari ini, Rabu.
Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.
Putusan sidang banding Putri Candrawathi akan dibacakan setelah Ferdy Sambo, kemudian disusul Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Vonis Hukuman Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.