Ramadan

Apakah Pekerja Berat Boleh Tinggalkan Puasa Ramadan dan Menggantinya dengan Fidyah atau Qadha?

Apakah para pekerja berat boleh tidak melaksanakan puasa Ramadan dan menggantikan dengan bayar fidyah atau menqadha puasa. 

AFP PHOTO / STRINGER / China OUT
Ilustrasi - Pekerja tambang, petani, pandai besi termasuk yang punya resiko pekerja berat, bagaimana hukumnya bila meninggalkan kewajiban puasa Ramadan? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apakah para pekerja berat boleh tidak melaksanakan puasa Ramadan dan menggantikan dengan bayar fidyah atau menqadha puasa. 

Kita tahu sebagian orang itu bekerja berat dan memang dia sulit untuk menjalani puasa.

Namun, tidak semua orang diberikan keringanan begitu saja untuk tidak puasa.

Kenapa demikian? Karena kalau kita beri kebebasan tanpa memperhatikan syarat, tentu saja orang akan bermudah-mudahan untuk tidak berpuasa.

Baca juga: Tips Sehat Puasa Ramadan Bagi Pekerja Kuli, Hindari Makanan Berlebihan Santan dan Gula

Keringanan Bagi Pekerja Berat

Dikutip dari web MUI, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry mengenai status hukum puasa bagi pekerja berat sebagai berikut:

قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ

“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat).

Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa.

Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur.

Baca juga: Ini Aturan Wajib Dipatuhi Saat Harus Buka Puasa di MRT, Transjakarta dan Commuter Line

Kebanyakan ahli fikih menetapkan kewajiban sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, dan para pekerja berat lainnya.

 Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari. 

Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm 648)

Syarat Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa

Ada berapa syarat agar orang bisa mengambil keringanan untuk tidak puasa ketika menjadi pekerja berat. Hal ini disebutkan dalam kitab Syafiiyah, syarat yang harus dipenuhi pekerja berat adalah sebagai berikut ini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved