Ramadan

Apakah Pekerja Berat Boleh Tinggalkan Puasa Ramadan dan Menggantinya dengan Fidyah atau Qadha?

Apakah para pekerja berat boleh tidak melaksanakan puasa Ramadan dan menggantikan dengan bayar fidyah atau menqadha puasa. 

AFP PHOTO / STRINGER / China OUT
Ilustrasi - Pekerja tambang, petani, pandai besi termasuk yang punya resiko pekerja berat, bagaimana hukumnya bila meninggalkan kewajiban puasa Ramadan? 

1. Pekerjaannya tidak bisa diundur sampai bulan Syawal.

2. Pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan pada malam hari.

3. Pekerjaannya berat sehingga menyulitkan jika tetap berpuasa sehingga kalau ingin shalat fardhu saja melakukannya dengan duduk.

4. Di malam hari harus tetap niat puasa. Artinya dari awal fajar Shubuh, ia harus puasa dahulu. Ketika di siang hari ternyata tidak kuat, barulah boleh membatalkan puasa.

5. Pekerjaannya tidak boleh disengaja diberat-beratkan agar dapat keringanan batal puasa.

Jika syarat di atas dipenuhi, maka boleh tidak berpuasa, baik karena alasan dirinya ataukah orang lain.

Jika syarat di atas tidak dipenuhi, ia berdosa besar, wajib melarangnya dan mengingatkannya.

Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis Dibareng Qadha Puasa Ramadhan, Ini Alasan Rasulullah Rutin Melaksanakannya

Nah, coba perhatikan kalau kita melihat realita yang terjadi bagi pekerja berat yang tidak puasa saat ini, syarat syarat di atas ternyata tidak dipenuhi yaitu mereka ternyata malamnya sudah tidak berniat puasa, lalu di pagi harinya mereka langsung sarapan pagi.

Ini tidaklah tepat karena tidak memenuhi syarat yang di sebutkan di atas.

Lalu kalau tidak puasa tetap ada qadha puasa, bukan diganti dengan fidyah karena pekerja berat bukan orang yang secara permanen tidak bisa lagi berpuasa.

 

Sumber: Rumaysho.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved