Persekusi
2 Wanita Muda LC Karaoke Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut Karena Kafe Buka Saat Ramadan
Viral video persekusi sekelompok orang terhadap dua wanita muda pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang ditelanjangi dan diceburkan ke laut
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Viral video persekusi sekelompok orang terhadap dua wanita muda pemandu lagu atau ladies companion (LC) di salah satu kafe di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kedua wanita itu diarak warga, ditelanjangi dan dicebur ke laut. Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial Instagram @matarakyat_sumbar.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengarak dua perempuan pemandu karaoke di malam hari.
Warga kemudian membawa wanita itu ke laut dan kemudian menceburkannya ditepi laut, setelah melucuti pakaiannya.
Gambar wanita itu dikaburkan karena diduga ada auratnya yang tersingkap.
Dalam video itu, terdengar si wanita telah meminta ampun dan mengaku tidak ada berbuat apa-apa.
Baca juga: Emak-emak Pendukung Habib Rizieq Geruduk Rumah Eni di Depok, Polisi Sebut Masuk Ranah Persekusi
Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda.
"SUNGGUH AMAT BEJAD DAN TAK BERPERIKEMANUSIAAN,SEMOGA @polrespesisirselatan SEGERA MENANGKAP PELAKU YG IKUT SERTA!! Dua Wanita Ditelan*** Di Pantai Pesisir Selatan Netizen Murka Minta Polisi Bertindak," ujar akun @matarakyat_sumbar.
"Dua wanita masing-masing inisial WDP (23) dan L (20) menjadi korban perundungan di Pesisir Selatan," tulisnya.
Baca juga: Video Viral Polisi dengan Pemandu Lagu, Kapolres Bogor Sebut Bukan Mesum Tapi Antar Makanan
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan telah menerima laporan kasus tersebut.
Pihaknya, kata Hendra akan terlebih dulu akan meminta keterangan pihak-pihak terkait kasus tersebut.
“Nanti gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel,” kata Hendra Yose Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Tempat Karaoke di Cikarang yang Sediakan Pemandu Lagu Berseragam SMA di Bekasi Ditutup Permanen
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
“Bahkan terhadap pelaku tindak pidana sekalipun, karena menegakkan aturan tentunya tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya,” tegasnya.
Ia menegaskan akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat.
Baca juga: HEBOH Pemandu Lagu di Cikarang Kenakan Seragam SMA Seksi, Dinilai Coreng Dunia Pendidikan
Apabila terbukti, terduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2016.
Hendra Yose mengatakan kasus persekusi dua LC (ladies companion) atau pemandu lagu dipicu protes massa karena masih beroperasinya tempat hiburan malam di bulan Ramadan.
"Faktor karena (wanita) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadhan sehingga masyarakat marah," kata Hendra, Rabu (12/4/2024).
Baca juga: Cerita Pilu Para Pemandu Lagu yang Terjaring Razia, Korban PHK, Jadi Tulang Punggung Keluarga
Ia menegaskan saat ini penyelidikan berlangsung. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus persekusi LC ini, naik atau tidak ke penyidikan.
"Ikuti prosedur lidik dan sidik, setelah itu gelar. Setelah ditemukan pelaku, baru kami upayakan paksa (penangkapan). Untuk perkara ini kami atensi, akan segera kami lakukan pemeriksaan dalam hal ini proses. Akan kami berikan kepastian hukum terhadap perkara," jelas dia.
Hendra mengaku saat ini belum bisa memastikan berapa warga yang terlibat persekusi LC ini.
"Untuk berapa orang yang terlibat masih dalam penyelidikan, masih dalam proses," katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi oleh Keturunan Wali Songo, Dituding Lakukan Fitnah dan Persekusi |
![]() |
---|
Emak-emak Simpatisan Habib Rizieq Persekusi Eni, Polda Metro Jaya Tunggu Laporan |
![]() |
---|
Garang Saat Beraksi, Pelaku Persekusi Dua Anggota Banser Gugup Ketika Minta Maaf di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Persekusi Banser NU Terancam 6 Tahun Penjara dengan Pasal Penghinaan dan UU ITE |
![]() |
---|
Pelaku Persekusi Minta Maaf Pada Ulama dan Anggota GP Ansor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.