Persekusi

Pelaku Persekusi Banser NU Terancam 6 Tahun Penjara dengan Pasal Penghinaan dan UU ITE

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, pelaku persekusi ditangkap di kawasan Sawangan

Penulis: Rizki Amana | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Rizki Amana
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Bastoni Purnama (tengah) dalam konferensi pers kasus persekusi Banser NU pada hari Kamis (12/12/2019) 

Polres Metro Jaksel Ringkus Pelaku Persekusi yang Diawali Motif Bersenggolan

Polres Metro Jakarta Selatan ringkus pelaku persekusi tersangka berinisial HA terkait kasus persekusi dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU).

Akibat perbuatannya, pelaku persekusi dikenai hukuman pasal penghinaan dan UU ITE.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, pelaku persekusi ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"Alhamdulilah sore tadi jam 15.00 WIB kita berhasil menangkap pelaku di Sawangan, Depok," kata Kombes Bastoni dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (12/12/2019).

Bastoni menjelaskan, motif pelaku persekusi berawal kendaraan pelaku dan korban saling bersenggolan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Pengakuan Pelaku Persekusi 2 Anggota Banser NU: Awalnya Saya Emosi Lihat Seragam Loreng Tentara

Melihat korban berseragam loreng, pelaku kemudian meneriakinya dan memberhentikannya di pinggir jalan kemudian melangsungkan aksi persekusi itu.

"Diawali berpapasan atau bersenggolan dengan korban. Kemudian, pelaku merasa kesal dan dibuntuti sampai di TKP (Temlat Kejadian Perkara). Kemudian, pelaku melakukan ataau mengintimidasi dan mengacaman dengan kata-kata yang tidak perlu," jelasnya.

Dari perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Pelaku nanti akan terkena Pasal 310, 311, 335 KUHP tentang penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE," ujarnya.

Pelaku Persekusi Minta Maaf Pada Ulama dan Anggota GP Ansor

Berhasil Ditangkap, Pelaku Persekusi Dua Anggota Banser NU Minta Maaf

Pelaku berinisial HA mengaku, melakukan aksi persekusi pada dua anggota Banser NU - Barisan Ansor Serbaguna Nadhlatul Ulama dikarenakan emosi.

Berawal dari kendaraan roda dua yang digunakan bersenggolan dengan kendaaran korban hingga berujung pada aksi persekusi itu oleh pelaku.

Pelaku persekusi 2 anggota Banser NU berinisial HA (tengah) saat mengakui perbuatannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Pelaku persekusi 2 anggota Banser NU berinisial HA (tengah) saat mengakui perbuatannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019). (Wartakotalive/Rizki Amana)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved