Berita Jakarta

DPRD DKI Jakarta Desak Heru Budi Hartono Cabut Pergub Anies Terkait Pengelolaan TIM oleh Jakpro

Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) warisan Anies Baswedan.

Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono didorong Komisi C DPRD DKI Jakarta untuk mencabut Pergub warisan Anies Baswedan yakni Pergub Nomor 63 tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakpro untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) warisan Anies Baswedan.

Regulasi yang dimaksud adalah Pergub Nomor 63 tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakpro untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM).

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Syahrial mengatakan, pemerintah daerah harus mengembalikan pengelolaan TIM dari Jakpro ke Dinas Kebudayaan. 

Dia menyebut, Jakpro tidak memiliki kompetensi untuk mengelola TIM dengan kaidah-kaidah kebudayaan sehingga perseroan lebih cenderung mengejar profit.

“Jakpro itu kan perusahaan, fokus dia nyari keuntungan jadi dia ngerti apa soal kebudayaan. Bikin ITF, bikin MRT dan lain-lain itu oke, tapi kalau untuk membina ini (TIM) jangan diserahkan sama Jakpro,” kata Syahrial saat rapat kerja dengan berbagai OPD pada Senin (10/4/2023).

Baca juga: Dinas Kebudayaan DKI Kaji Rencana Ambil-alih kembali Pengelolaan TIM dari Jakpro

Syahrial mengatakan, pemerintah daerah sebetulnya dapat menarik Pergub tersebut yang menjadi dasar Jakpro merevitalisasi hingga mengelola TIM.

Hal ini berkaca bahwa pemerintah daerah dapat menarik dan merevisi produk hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Daerah (Perda).

“Itu dasarnya Pergub? Pergub kan gampang ditarik lagi, Perda saja masih bisa kita batalkan, kita tarik lagi kalau mau disempurnakan lagi. Jadi, kalau cuma Pergub tarik saja,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Syahrial lalu mengusulkan kepada pimpinan komisi agar memasukan usulan itu ke dalam rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf berjanji akan memasukan aspirasi itu ke dalam rekomendasi komisi.

Baca juga: Heru Budi Hartono Didesak Tarik Pengelolaan JIS dan TIM dari Jakpro Karena Terlalu Kejar Profit

“Ini saya masukan ke rekomendasi ya,” ucap Yusuf.

Menurutnya, TIM harus dikelola Dinas Kebudayaan agar kehadirannya yang ditujukan untuk pembinaan kebudayaan di Jakarta bisa tepat sasaran.

Jika dikelola Jakpro, pengelolaan TIM akan terlalu komersial sehingga harga sewanya tinggi yang berdampak pada minimnya kegiatan kebudayaan.

“Jangan mengkomersilkan sesuatu yang tidak harus dikomersilkan, kalau memang dalam tarif itu ada event-event yang sifaftnya internasional dan persiapannya juga harus mengeluarkan biaya, boleh dikenakan tarif tapi jangan dipukul rata untuk kegiatan seniman atau kebudayaan Jakarta,” jelasnya.

Diketahui, Program Bulan Film Nasional (BFN) 2023 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat terpaksa ditunda.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved