Berita Jakarta
DPRD DKI Jakarta Desak Heru Budi Hartono Cabut Pergub Anies Terkait Pengelolaan TIM oleh Jakpro
Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) warisan Anies Baswedan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Acara yang rencananya digelar pada 25 Maret sampai 2 April 2023 lalu itu dibatalkan, karena terganjal izin dan uang sewa penggunaan ruang Kineforum dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Hal ini sungguh memperihatinkan dan merupakan gunung es dari masalah tata kelola TIM yang bisa berdampak pada ekosistem kesenian lebih luas yang terpaut dengan pusat kesenian Jakarta ini,” kata Ketua Komite Film Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Ekky Imanjaya berdasarkan keterangannya pada Selasa (4/3/2023).
Ekky mengatakan, batalnya BFN 2023 karena terjadi deadlock atau menemukan jalan buntu tentang penggunaan ruang putar Kineforum untuk kegiatan tersebut.
Sejak awal tahun 2023, Komite Film dan Kineforum telah memastikan bahwa BFN 2023 akan dilaksanakan di ruang putar yang disediakan.
“Pada 10 Maret, Kineforum telah mengunggah teaser (video pendek) BFN 2023 di akun IG Kineforum berupa info tanggal acara dan draf poster acara,” ujar Ekky.
Bahkan, kata dia, progammer Kineforum telah merancang 15-20 film pendek, dokumenter dan film panjang untuk BFN 2023.
Di sisi lain, pihak Jakpro pada 16 Maret 2023 menginformasikan kepada Kineforum, bahwa penggunaan ruang di TIM di bawah pengelolaan Jakpro dapat dilakukan melalui tiga skema.
“Membayar uang sewa, menerapkan sistem bagi hasil atau profit sharing dan pihak Dinas Kebudayaan DKI mengeluarkan surat rekomendasi untuk subsidi penggunaan ruang yang dimaksud,” jelasnya.
Dari tiga opsi yang ditawarkan, ujar dia, Kineforum, DKJ dan Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ TIM), tidak bisa menerapkan salah satunya.
Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, pertama Kineforum, DKJ dan UP PKJ TIM tidak bisa menerapkan opsi pembayaran yang sewa untuk program-program yang telah diajukan melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan APBD Jakarta.
“Kegiatan dan program kesenian yang didanai oleh APBD di PKJ TIM secara prinsipal tidak dibolehkan menarik keuntungan, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut lazimnya tidak menerapkan penarikan uang dari penjualan tiket dan semacamnya. Maka, tidak mungkin terjadi mekanisme profit-sharing dalam kegiatan- kegiatan ini,” jelasnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Anies Baswedan
Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Jakarta
Komisi C DPRD DKI Jakarta
Taman Ismail Marzuki (TIM)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro)
Komisi D DPRD DKI Sebut RDF Plant Rorotan Bisa Jadi Solusi Permasalahan Sampah di Jakarta |
![]() |
---|
Modus Pemulung di Cengkareng Jakarta Barat Diduga Pura-pura Tidak Berdaya agar Dikasihani Orang Lain |
![]() |
---|
Kisah Pilu Mai Kehilangan Rp 20 Juta Milik Pedagang Pasar saat Kebakaran Terjadi di Setiabudi Jaksel |
![]() |
---|
Ada Penyalahgunaan Penggunaan Strobo untuk Mengawal Pejabat di Jalan, Ini Kata Pengamat Transportasi |
![]() |
---|
Pemprov Jakarta Beri Dana Operasional Tambahan RT/RW, Ketua RW di Jakbar Sebut Bukan Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.