Berita Jakarta

DPRD DKI Jakarta Desak Heru Budi Hartono Cabut Pergub Anies Terkait Pengelolaan TIM oleh Jakpro

Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) warisan Anies Baswedan.

Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono didorong Komisi C DPRD DKI Jakarta untuk mencabut Pergub warisan Anies Baswedan yakni Pergub Nomor 63 tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakpro untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM). 

Acara yang rencananya digelar pada 25 Maret sampai 2 April 2023 lalu itu dibatalkan, karena terganjal izin dan uang sewa penggunaan ruang Kineforum dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Salah satu sudut di Taman Ismail Marzuki (TIM), Minggu (23/10/2022)
Salah satu sudut di Taman Ismail Marzuki (TIM), Minggu (23/10/2022) (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

“Hal ini sungguh memperihatinkan dan merupakan gunung es dari masalah tata kelola TIM yang bisa berdampak pada ekosistem kesenian lebih luas yang terpaut dengan pusat kesenian Jakarta ini,” kata Ketua Komite Film Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Ekky Imanjaya berdasarkan keterangannya pada Selasa (4/3/2023).

Ekky mengatakan, batalnya BFN 2023 karena terjadi deadlock atau menemukan jalan buntu tentang penggunaan ruang putar Kineforum untuk kegiatan tersebut.

Sejak awal tahun 2023, Komite Film dan Kineforum telah memastikan bahwa BFN 2023 akan dilaksanakan di ruang putar yang disediakan.

“Pada 10 Maret, Kineforum telah mengunggah teaser (video pendek) BFN 2023 di akun IG Kineforum berupa info tanggal acara dan draf poster acara,” ujar Ekky.

Bahkan, kata dia, progammer Kineforum telah merancang 15-20 film pendek, dokumenter dan film panjang untuk BFN 2023.

Di sisi lain, pihak Jakpro pada 16 Maret 2023 menginformasikan kepada Kineforum, bahwa penggunaan ruang di TIM di bawah pengelolaan Jakpro dapat dilakukan melalui tiga skema.

“Membayar uang sewa, menerapkan sistem bagi hasil atau profit sharing dan pihak Dinas Kebudayaan DKI mengeluarkan surat rekomendasi untuk subsidi penggunaan ruang yang dimaksud,” jelasnya.

Dari tiga opsi yang ditawarkan, ujar dia, Kineforum, DKJ dan Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ TIM), tidak bisa menerapkan salah satunya.

Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, pertama Kineforum, DKJ dan UP PKJ TIM tidak bisa menerapkan opsi pembayaran yang sewa untuk program-program yang telah diajukan melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan APBD Jakarta.

“Kegiatan dan program kesenian yang didanai oleh APBD di PKJ TIM secara prinsipal tidak dibolehkan menarik keuntungan, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut lazimnya tidak menerapkan penarikan uang dari penjualan tiket dan semacamnya. Maka, tidak mungkin terjadi mekanisme profit-sharing dalam kegiatan- kegiatan ini,” jelasnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved