Berita Jakarta
DPRD DKI Jakarta Desak Heru Budi Hartono Cabut Pergub Anies Terkait Pengelolaan TIM oleh Jakpro
Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) warisan Anies Baswedan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) warisan Anies Baswedan.
Regulasi yang dimaksud adalah Pergub Nomor 63 tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakpro untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Syahrial mengatakan, pemerintah daerah harus mengembalikan pengelolaan TIM dari Jakpro ke Dinas Kebudayaan.
Dia menyebut, Jakpro tidak memiliki kompetensi untuk mengelola TIM dengan kaidah-kaidah kebudayaan sehingga perseroan lebih cenderung mengejar profit.
“Jakpro itu kan perusahaan, fokus dia nyari keuntungan jadi dia ngerti apa soal kebudayaan. Bikin ITF, bikin MRT dan lain-lain itu oke, tapi kalau untuk membina ini (TIM) jangan diserahkan sama Jakpro,” kata Syahrial saat rapat kerja dengan berbagai OPD pada Senin (10/4/2023).
Baca juga: Dinas Kebudayaan DKI Kaji Rencana Ambil-alih kembali Pengelolaan TIM dari Jakpro
Syahrial mengatakan, pemerintah daerah sebetulnya dapat menarik Pergub tersebut yang menjadi dasar Jakpro merevitalisasi hingga mengelola TIM.
Hal ini berkaca bahwa pemerintah daerah dapat menarik dan merevisi produk hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Daerah (Perda).
“Itu dasarnya Pergub? Pergub kan gampang ditarik lagi, Perda saja masih bisa kita batalkan, kita tarik lagi kalau mau disempurnakan lagi. Jadi, kalau cuma Pergub tarik saja,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Syahrial lalu mengusulkan kepada pimpinan komisi agar memasukan usulan itu ke dalam rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf berjanji akan memasukan aspirasi itu ke dalam rekomendasi komisi.
Baca juga: Heru Budi Hartono Didesak Tarik Pengelolaan JIS dan TIM dari Jakpro Karena Terlalu Kejar Profit
“Ini saya masukan ke rekomendasi ya,” ucap Yusuf.
Menurutnya, TIM harus dikelola Dinas Kebudayaan agar kehadirannya yang ditujukan untuk pembinaan kebudayaan di Jakarta bisa tepat sasaran.
Jika dikelola Jakpro, pengelolaan TIM akan terlalu komersial sehingga harga sewanya tinggi yang berdampak pada minimnya kegiatan kebudayaan.
“Jangan mengkomersilkan sesuatu yang tidak harus dikomersilkan, kalau memang dalam tarif itu ada event-event yang sifaftnya internasional dan persiapannya juga harus mengeluarkan biaya, boleh dikenakan tarif tapi jangan dipukul rata untuk kegiatan seniman atau kebudayaan Jakarta,” jelasnya.
Diketahui, Program Bulan Film Nasional (BFN) 2023 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat terpaksa ditunda.
Acara yang rencananya digelar pada 25 Maret sampai 2 April 2023 lalu itu dibatalkan, karena terganjal izin dan uang sewa penggunaan ruang Kineforum dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Hal ini sungguh memperihatinkan dan merupakan gunung es dari masalah tata kelola TIM yang bisa berdampak pada ekosistem kesenian lebih luas yang terpaut dengan pusat kesenian Jakarta ini,” kata Ketua Komite Film Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Ekky Imanjaya berdasarkan keterangannya pada Selasa (4/3/2023).
Ekky mengatakan, batalnya BFN 2023 karena terjadi deadlock atau menemukan jalan buntu tentang penggunaan ruang putar Kineforum untuk kegiatan tersebut.
Sejak awal tahun 2023, Komite Film dan Kineforum telah memastikan bahwa BFN 2023 akan dilaksanakan di ruang putar yang disediakan.
“Pada 10 Maret, Kineforum telah mengunggah teaser (video pendek) BFN 2023 di akun IG Kineforum berupa info tanggal acara dan draf poster acara,” ujar Ekky.
Bahkan, kata dia, progammer Kineforum telah merancang 15-20 film pendek, dokumenter dan film panjang untuk BFN 2023.
Di sisi lain, pihak Jakpro pada 16 Maret 2023 menginformasikan kepada Kineforum, bahwa penggunaan ruang di TIM di bawah pengelolaan Jakpro dapat dilakukan melalui tiga skema.
“Membayar uang sewa, menerapkan sistem bagi hasil atau profit sharing dan pihak Dinas Kebudayaan DKI mengeluarkan surat rekomendasi untuk subsidi penggunaan ruang yang dimaksud,” jelasnya.
Dari tiga opsi yang ditawarkan, ujar dia, Kineforum, DKJ dan Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ TIM), tidak bisa menerapkan salah satunya.
Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, pertama Kineforum, DKJ dan UP PKJ TIM tidak bisa menerapkan opsi pembayaran yang sewa untuk program-program yang telah diajukan melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan APBD Jakarta.
“Kegiatan dan program kesenian yang didanai oleh APBD di PKJ TIM secara prinsipal tidak dibolehkan menarik keuntungan, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut lazimnya tidak menerapkan penarikan uang dari penjualan tiket dan semacamnya. Maka, tidak mungkin terjadi mekanisme profit-sharing dalam kegiatan- kegiatan ini,” jelasnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Anies Baswedan
Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Jakarta
Komisi C DPRD DKI Jakarta
Taman Ismail Marzuki (TIM)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro)
Komisi D DPRD DKI Sebut RDF Plant Rorotan Bisa Jadi Solusi Permasalahan Sampah di Jakarta |
![]() |
---|
Modus Pemulung di Cengkareng Jakarta Barat Diduga Pura-pura Tidak Berdaya agar Dikasihani Orang Lain |
![]() |
---|
Kisah Pilu Mai Kehilangan Rp 20 Juta Milik Pedagang Pasar saat Kebakaran Terjadi di Setiabudi Jaksel |
![]() |
---|
Ada Penyalahgunaan Penggunaan Strobo untuk Mengawal Pejabat di Jalan, Ini Kata Pengamat Transportasi |
![]() |
---|
Pemprov Jakarta Beri Dana Operasional Tambahan RT/RW, Ketua RW di Jakbar Sebut Bukan Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.