Kamis, 16 April 2026

Korupsi

Napak Tilas Kasus Korupsi Anas Urbaningrum yang Bebas Penjara Selasa Besok

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara, Selasa (11/4/2023) besok, usai terjerat kasus korupsi Hambalang.

TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Napak tilas kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara, Selasa (11/4/2023) besok. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara, Selasa (11/4/2023) besok.

Anas Urbaningrum bakal menghirup udara segar, usai menjalani hukuman delapan tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Menjelang bebas, berikut napak tilas kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Kasus Hambalang

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum terjerat kasus korupsi mega proyek Hambalang pada 2010-2012.

Dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON).

Melansir Kompas.com, Anas Urbaningrum ditetapkan tersangka pada Februari 2013.

Baca juga: Anas Urbaningrum Segera Bebas, Partai Demokrat: Bukan Bagian dari Kami Lagi

Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.

Tak hanya itu saja, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari Grup Permai.

Di mana Grup Permai merupakan salah satu perusahaan yang dimiliki M Nazaruddin, yang juga diketahui mengalirkan dana Rp30 miliar dan 5,2 juta dollar AS ke Anas Urbaningrum.

Anas juga terbukti menerima hadiah berupa Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.

Menurut hakim pengadilan tingkat pertama, gratifikasi yang diterima dari Grup Permai dan Nazaruddin itu digunakan untuk pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Namun, penggunaan uang untuk pencalonan itu dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali (PK) Pada tingkat PK.

Vonis Lebih Ringan

Atas kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum menerima vonis 14 tahun penjara di pengadilan tingkas kasasi.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Lewat Video Call

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved