Anas Urbaningrum Bebas

Jelang Pemilu 2024, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Lewat Video Call

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas 11 April 2023 dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Loyalis pun siap menyambut.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menyapa langsung para loyalisnya 11 April 2023, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. Kebebasannya jelang Pemilu 2024 tentu bikin resah lawan politiknya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah delapan tahun menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, akhirnya akan bebas.

Anas akan bebas pada Selasa (11/4/2023), dan harus menjalani wajib lapor selama menjalani masa cuti menjelang bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, selama wajib lapor Anas tak boleh melakukan tindak apapun pidana sebagai wujud kepatuhan.

"Tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatuhan dia melapor," ucap Kusnali saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/4/2023).

Kusnali mengatakan, nantinya Anas Urbaningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali.

"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," kata Kusnali.

Pelaporan yang disampaikan itu salah satunya untuk mengetahui sikap dan kondisi kesehatan dari Anas Urbaningrum.

Baca juga: Anas Urbaningrum Akan Lawan Pihak yang Menzaliminya usai Bebas, AHY: Nggak Ada Urusan Sama Saya

Hal itu karena menurut Kusnali, Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan Bandung.

"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," ucapnya.

Kusnali juga memastikan bahwa status dari Anas Urbaningrum pada tanggal 11 nanti yakni masih dalam cuti menjelang bebas.

Dalam artian, Anas Urbaningrum sudah bisa beraktivitas di luar Lapas, namun masih harus melakukan pelaporan ke Ditjen PAS.

Baca juga: Samakan Anas Urbaningrum dengan Anwar Ibrahim, Ketua Umum PKN: Dia Juga Bakal Bisa Bangkit Lagi

"Iya benar, tanggal 11 insyallah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi tanggal 11 pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," ucapnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dipastikan akan menghirup udara bebas pada 11 April 2023 mendatang, setelah menjalani masa penahanan delapan tahun penjara atas kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Atas penetapan pembebasan tersebut, para loyalis serta sahabat Anas Urbaningrum akan menggelar acara penyambutan.

Rencananya, para sahabat Anas Urbaningrum akan mulai mendatangi Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (4/9/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (4/9/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (Tribunnews.com/Dany Permana)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved