Berita Nasional

Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Soal Kasus Korupsi Proyek Hambalang Era SBY Setelah Bebas Bui?

Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang singgung soal kezaliman dan kriminalisasi menjelang kekebabasannya dari Lapas Sukamiskin.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/henry lopulalan
Foto: Terdakwa Anas Urbaningrum ketika menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). JPU mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menerima hadiah berupa Toyota Harrier dengan nopol B 15 AUD senilai Rp. 670 juta, satu unit Toyota Vellfire nopol B 6 AUD senilai Rp. 735 juta, kegiatan survei Rp. 478 juta serta uang sebesar Rp. 116,5 miliar dan 5,2 juta dolar AS yang diduga berasal dari proyek Hambalang dan proyek lainya. 

Terkait isi pidato yang akan disampaikannya, Rahmad menjelaskan, Anas Urbaningrum akan bercerita soal pengalamannya selama berada di Lapas Sukamiskin dan perihal kondisi terkini.

"Mas Anas kan sudah 10 kali lebaran di sini, Mas Anas rindu kepada sahabatnya dan sebaliknya," ucap Rahmad.

"Kesempatan untuk bertemu ini akan dimanfaatkan untuk bertegur sapa dengan sahabatnya dari luar daerah," sambungnya.

Rahmad meyakini, dalam pidatonya, Anas Urbaningrum tidak akan membahas terlalu dalam soal situasi politik saat ini.

"Tetapi mungkin Mas Anas akan menyampaikan pesan khusus kepada para pendukungnya untuk bekal 2024," ungkapnya.

Dia melanjutkan, rombongan kemudian akan bergerak menuju kediaman orangtua Anas Urbaningrum di Blitar, Jawa Timur, untuk melakukan sungkem.

Pesan Anas Urbaningrum untuk pendukungnya

Rahmad kembali menyampaikan bahwa Anas Urbaningrum menitipkan pesan untuk para pendukungnya agar jangan memperlihatkan euforia yang berlebihan pada hari kebebasannya.

"Beliau juga mengimbau kepada sahabat yang datang agar menggunakan dress code serba putih, atasannya putih, tidak membawa atribut apa pun," bebernya.

Dia melaporkan, bakal ada belasan organisasi masyarakat berbagai latar belakang yang menjemput kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin.

"Nanti bakal ada dari Jawa Timur, Madura, kabarnya akan memberangkatkan 500 orang. Dari Lampung juga ada dua bus yang akan datang," tandasnya.

Penjelasan Kalapas Sukamiskin Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri menerangkan, Anas Urbaningrum direncanakan bebas setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB)

Menurut Kunrat, pihaknya saat ini masih menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.

"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 (April 2023) nanti. Kami menyiapkan berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," terangnya.

"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah Ashar," pungkasnya.

Syarat

Besok, Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).

Bebasnya mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti.

Rika Aprianti mengatakan, Anas Urbaningrum akan bebas jika memang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kesehatan.

"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok" kata Rika dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Rika menyebut, Anas bebas karena ia mendapatkan program integrasi cuti menjelang bebas.

Dengan demikian, mulai besok ia tidak lagi menyandang status warga binaan, melainkan klien Badan Pemasyarakatan (Bapas).

"Dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas" ujar Rika.

Sebelumnya, informasi kebebasan Anas juga disampaikan Ketua Umum Parta Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.

Pasek menyebut, pihaknya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas pada April guna membahas jabatannya di PKN.

"Ada pertemuan khusus bulan April nanti,” kata Pasek saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, setelah Anas bebas dan bergabung PKN, ia bakal membuka berbagai 'sejarah hitam KPK' soal penanganan korupsi saat itu.

Pasek menuturkan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menyatakan Anas tidak terbukti menerima gratifikasi berupa kendaraan mewah Harrier.

Namun, kata Pasek, perkara itu terus dikembangkan dan merambat menjadi kasus Hambalang.

Anas juga ditetapkan sebagai tersangka terkait berbagai proyek yang bersumber dari APBN.

"Dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain, Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu" ujarnya.

Berencana Pulang ke Blitar

Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023).

Setelah bebas, Anas berencana langsung menuju ke rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Anas akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78).

"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," kata Anna Luthfie, adik kandung Anas Urbaningrum ditemui di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jumat (7/4/2023).

Saat itu, Anna Luthfie sedang menunggu beberapa pekerja yang sedang memasang tenda di halaman samping kanan rumah orang tuanya.

Tenda itu dipersiapkan bagi para tamu yang hadir untuk menyambut kedatangan Anas di rumah orang tuanya.

"Sebenarnya tidak ada acara khusus di rumah ibu. Karena kebetulan bertepatan dengan bulan Ramadan, Mas Anas ngajak buka bersama para tetangga dan teman-temannya di sini," ujar Anna Luthfie.

Suasana rumah orang tua Anas saat itu memang tidak terlalu ramai.

Rumah model lama dengan pagar semi terbuka dan halaman samping yang luas itu terlihat tidak seperti akan mengadakan acara.

Hanya terlihat beberapa pekerja sedang mendirikan tenda di halaman samping kanan rumah.

Lalu, di halaman samping kiri rumah terlihat dua unit mobil parkir.

Di teras samping kiri rumah itu juga terlihat ada tiga orang sedang duduk di kursi sambil mengobrol.

Sedang, Anna Luthfie berada di bangun rumah lama samping kanan rumah induk bagian belakang.

Anna terlihat duduk di kursi ditemani satu kerabatnya sambil melihat pekerja memasang tenda.

"Mas Anas bebas tanggal 11 April 2023. Mundur sehari dari jadwal sebelumnya, yaitu, tanggal 10 April 2023. Usai bebas langsung menuju ke rumah orang tua di Blitar," katanya.

Anna Luthfie mengatakan akan ikut menjemput Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin.

Anna berencana berangkat ke Bandung naik kereta api pada Minggu (9/4/2023).

Anna akan ikut rombongan Anas Urbaningrum kembali ke Blitar.

Sesuai rencana, rombongan Anas Urbaningrum melakukan perjalanan darat menuju Blitar pada Selasa (11/4/2023) malam.

"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Menurutnya, sesampai di Blitar, Anas akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati.

Kemudian akan dilanjutkan buka bersama, salat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas.

"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," katanya.

Anna mengaku tidak ada permintaan khusus dari Anas Urbaningrum saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Blitar.

Tapi, kata Anna, keluarga akan menyiapkan makanan kesukaan Anas Urbaningrum saat berada di rumah orang tuanya di Blitar.

Menurut Anna, makanan kesukaan Anas Urbaningrum, yaitu, ikan kutuk (gabus) dimasak santan dan botok lamtoro.

"Kalau dari Mas Anas tidak ada permintaan khusus. Mas Anas orangnya apa yang dihidangkan ya itu yang dimakan.

"Tapi, keluarga menyiapkan makanan kesukaan Mas Anas, yaitu, iwak kutuk (ikan gabus) dan botok lamtoro," katanya.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan.

Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.

Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Muhamad Syahrial/Syakirun Ni'am/Surya.co.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved