Berita Nasional
Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Soal Kasus Korupsi Proyek Hambalang Era SBY Setelah Bebas Bui?
Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang singgung soal kezaliman dan kriminalisasi menjelang kekebabasannya dari Lapas Sukamiskin.
WARTAKOTALIVE.COM - Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).
Anas Urbaningrum yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang singgung mengenai kezaliman dan kriminalisasi.
Hal itu disampaikan Anas Urbaningrum yang merupakan eks Ketua Umum Partai Demokrat, melalui surat yang dia tulis dari dalam Lapas Sukamiskin.
Diketahui, surat Anas Urbaningrum ditulis menjelang kebebasannya dari masa pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Berikut Pesan untuk Para Pendukung yang Menyambutnya
Baca juga: Anas Urbaningrum Bisa Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung Jika Penuhi Persyaratan Ini
Baca juga: Besok Bebas, Simpatisan Anas Urbaningrum Gelar Nuzulul Quran dan Doa Bersama
Surat tersebut diunggah oleh admin di akun Twitter milik Anas Urbaningrum, @anasurbaningrum, pada Rabu (1/3/2023).
"Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi," tulis Anas Urbaningrum dalam suratnya.
Terkait tulisan tersebut, loyalis Anas yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika mengeklaim bahwa dijebloskannya Anas ke penjara merupakan bentuk kriminalisasi.
"Yang saya tahu, banyak sekali sahabat dan publik meyakini adanya kriminalisasi di balik masuknya Mas Anas ke bui," kata Pasek kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
"Sebenarnya telanjang sekali praktik itu, hanya tenggelam oleh adanya dugaan operasi kekuasaan saat itu," tuturnya.
Namun demikian, Pasek tak bisa memastikan pihak yang disinggung Anas dalam tulisannya. Dia mempersilakan publik menafsirkan sendiri.
Mantan Ketua DPP Partai Demokrat tersebut juga mengaku tak tahu menahu apakah Anas kelak bakal buka-bukaan ke publik soal kasus korupsi yang menjeratnya.
"Nanti tanyakan langsung ke Mas Anas pas beliau keluar ya," ujar Pasek.
Lewat suratnya Anas juga bicara soal perjuangan selanjutnya untuk mencari keadilan.
Terkait hal tersebut, Pasek tak menjawab dengan pasti apakah Anas bakal langsung kembali ke politik setelah bebas.
Hanya saja, Pasek memastikan bahwa partainya membuka pintu lebar-lebar buat Anas bergabung.
Bahkan, dalam waktu dekat PKN bakal membahas jabatan khusus buat Anas.
Oleh PKN, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu juga diberi keistimewaan untuk menentukan arah partai ke depan.
"Nanti April kita diskusikan bersama dengan beliau. Yang pasti tempat yang strategis dan ikut menentukan arah perjuangan PKN ke depannya," kata Pasek.
Berikut selengkapnya isi surat Anas Urbaningrum:
Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik.
Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.
Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.
Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.
Salam keadilan
TTD Anas Urbaningrum
Adapun Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.
Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.
onis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.
Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.
Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas.
Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.
Anas pun dikabarkan bakal bebas sebulan lagi atau sekira April 2023.
Pesan Anas Urbaningrum untuk Para Pendukung yang Menyambutnya
Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).
Rencananya, para pendukung Anas Urbaningrum akan gelar acara buka puasa bersama dan salat tarawih, pada hari kebebasan eks politisi Partai Demokrat tersebut.
Menurut Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, sebanyak tiga opsi tempat penyelenggaraan acara tersebut.
"Tapi belum difinalkan karena masih mengecek ketersediaan segala hal, karena ini jumlahnya cukup banyak, jadi ketersedian tempat salat, makan, dan parkir, jadi masih kami bahas," kata Rahmad, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (7/4/2023).
Rahmad mengatakan, nantinya pada acara itu Anas Urbaningrum juga akan berpidato di hadapan para pendukungnya.
"Pidato tunggal saja, tidak ada acara khusus yang lain. Setelah itu kami akan bergeser untuk persiapan buka bersama dan salat Tarawih," ujar Rahmad.
Terkait isi pidato yang akan disampaikannya, Rahmad menjelaskan, Anas Urbaningrum akan bercerita soal pengalamannya selama berada di Lapas Sukamiskin dan perihal kondisi terkini.
"Mas Anas kan sudah 10 kali lebaran di sini, Mas Anas rindu kepada sahabatnya dan sebaliknya," ucap Rahmad.
"Kesempatan untuk bertemu ini akan dimanfaatkan untuk bertegur sapa dengan sahabatnya dari luar daerah," sambungnya.
Rahmad meyakini, dalam pidatonya, Anas Urbaningrum tidak akan membahas terlalu dalam soal situasi politik saat ini.
"Tetapi mungkin Mas Anas akan menyampaikan pesan khusus kepada para pendukungnya untuk bekal 2024," ungkapnya.
Dia melanjutkan, rombongan kemudian akan bergerak menuju kediaman orangtua Anas Urbaningrum di Blitar, Jawa Timur, untuk melakukan sungkem.
Pesan Anas Urbaningrum untuk pendukungnya
Rahmad kembali menyampaikan bahwa Anas Urbaningrum menitipkan pesan untuk para pendukungnya agar jangan memperlihatkan euforia yang berlebihan pada hari kebebasannya.
"Beliau juga mengimbau kepada sahabat yang datang agar menggunakan dress code serba putih, atasannya putih, tidak membawa atribut apa pun," bebernya.
Dia melaporkan, bakal ada belasan organisasi masyarakat berbagai latar belakang yang menjemput kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin.
"Nanti bakal ada dari Jawa Timur, Madura, kabarnya akan memberangkatkan 500 orang. Dari Lampung juga ada dua bus yang akan datang," tandasnya.
Penjelasan Kalapas Sukamiskin Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri menerangkan, Anas Urbaningrum direncanakan bebas setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB)
Menurut Kunrat, pihaknya saat ini masih menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 (April 2023) nanti. Kami menyiapkan berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," terangnya.
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah Ashar," pungkasnya.
Syarat
Besok, Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).
Bebasnya mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti.
Rika Aprianti mengatakan, Anas Urbaningrum akan bebas jika memang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kesehatan.
"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok" kata Rika dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Rika menyebut, Anas bebas karena ia mendapatkan program integrasi cuti menjelang bebas.
Dengan demikian, mulai besok ia tidak lagi menyandang status warga binaan, melainkan klien Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas" ujar Rika.
Sebelumnya, informasi kebebasan Anas juga disampaikan Ketua Umum Parta Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.
Pasek menyebut, pihaknya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas pada April guna membahas jabatannya di PKN.
"Ada pertemuan khusus bulan April nanti,” kata Pasek saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, setelah Anas bebas dan bergabung PKN, ia bakal membuka berbagai 'sejarah hitam KPK' soal penanganan korupsi saat itu.
Pasek menuturkan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menyatakan Anas tidak terbukti menerima gratifikasi berupa kendaraan mewah Harrier.
Namun, kata Pasek, perkara itu terus dikembangkan dan merambat menjadi kasus Hambalang.
Anas juga ditetapkan sebagai tersangka terkait berbagai proyek yang bersumber dari APBN.
"Dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain, Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu" ujarnya.
Berencana Pulang ke Blitar
Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023).
Setelah bebas, Anas berencana langsung menuju ke rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Anas akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78).
"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," kata Anna Luthfie, adik kandung Anas Urbaningrum ditemui di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jumat (7/4/2023).
Saat itu, Anna Luthfie sedang menunggu beberapa pekerja yang sedang memasang tenda di halaman samping kanan rumah orang tuanya.
Tenda itu dipersiapkan bagi para tamu yang hadir untuk menyambut kedatangan Anas di rumah orang tuanya.
"Sebenarnya tidak ada acara khusus di rumah ibu. Karena kebetulan bertepatan dengan bulan Ramadan, Mas Anas ngajak buka bersama para tetangga dan teman-temannya di sini," ujar Anna Luthfie.
Suasana rumah orang tua Anas saat itu memang tidak terlalu ramai.
Rumah model lama dengan pagar semi terbuka dan halaman samping yang luas itu terlihat tidak seperti akan mengadakan acara.
Hanya terlihat beberapa pekerja sedang mendirikan tenda di halaman samping kanan rumah.
Lalu, di halaman samping kiri rumah terlihat dua unit mobil parkir.
Di teras samping kiri rumah itu juga terlihat ada tiga orang sedang duduk di kursi sambil mengobrol.
Sedang, Anna Luthfie berada di bangun rumah lama samping kanan rumah induk bagian belakang.
Anna terlihat duduk di kursi ditemani satu kerabatnya sambil melihat pekerja memasang tenda.
"Mas Anas bebas tanggal 11 April 2023. Mundur sehari dari jadwal sebelumnya, yaitu, tanggal 10 April 2023. Usai bebas langsung menuju ke rumah orang tua di Blitar," katanya.
Anna Luthfie mengatakan akan ikut menjemput Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin.
Anna berencana berangkat ke Bandung naik kereta api pada Minggu (9/4/2023).
Anna akan ikut rombongan Anas Urbaningrum kembali ke Blitar.
Sesuai rencana, rombongan Anas Urbaningrum melakukan perjalanan darat menuju Blitar pada Selasa (11/4/2023) malam.
"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Menurutnya, sesampai di Blitar, Anas akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati.
Kemudian akan dilanjutkan buka bersama, salat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas.
"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," katanya.
Anna mengaku tidak ada permintaan khusus dari Anas Urbaningrum saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Blitar.
Tapi, kata Anna, keluarga akan menyiapkan makanan kesukaan Anas Urbaningrum saat berada di rumah orang tuanya di Blitar.
Menurut Anna, makanan kesukaan Anas Urbaningrum, yaitu, ikan kutuk (gabus) dimasak santan dan botok lamtoro.
"Kalau dari Mas Anas tidak ada permintaan khusus. Mas Anas orangnya apa yang dihidangkan ya itu yang dimakan.
"Tapi, keluarga menyiapkan makanan kesukaan Mas Anas, yaitu, iwak kutuk (ikan gabus) dan botok lamtoro," katanya.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan.
Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.
Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Muhamad Syahrial/Syakirun Ni'am/Surya.co.id)
Anas Urbaningrum
kasus korupsi proyek Hambalang
Susilo Bambang Yudhoyono
Partai Demokrat
Kasus Hambalang
proyek Hambalang
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.