Penganiayaan
50 Hari Dirawat, Komunikasi David Ozora Disebut Masih Satu Arah, Memorinya Masih Lompat-lompat
Majelis Hakim yang menyidangkan kekasih Mario Dandy itu, akan menjatuhkan vonis, terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozor
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Pihak keluarga beberkan kondisi terkini David Ozora yang masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selama 50 hari, David Ozora dirawat di RS Mayapada, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggriani mengatakan David Ozora belum bisa berkomunikasi secara dua arah.
"David belum bisa komunikasi yang sifatnya ngobrol, tektokan, memorinya masih lompat-lompat jadi masih banyak belum nyambung memorinya dia," kata Melisa kepada awak media, Senin (10/3/2023).
Bahkan lanjut Melisa, David Ozora belum memahami penyebab dia dirawat saat ini karena apa.
"Kemarin waktu saya tanya 'Vid, David inget gak ngapain harus di sini?' Dia belum memahami kalau dia sedang dirawat karena apa. Tahunya dia sedang dirawat kemarin-kemarin dia tidur," ucapnya.
Baca juga: Sidang Putusan AG di PN Jaksel Digelar Terbuka, Tapi Ruang Peradilan Anak Maksimal Hanya 20 Orang
Dijelaskan Melisa, hingga kini, memori David Ozora belum sepenuhnya lengkap, sehingga membutuhkan banyak asesmen dari pihak RS Mayapada.
"Jadi memorinya belum lengkap, banyak butuh asesmen dari RS. Saya melihat banyak proses pemulihan David sudah maksimal tetapi masih panjang jalannya," ungkapnya. (m41)
Sebagai informasi, persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akhirnya akan segera selesai.
Hari ini, Majelis Hakim yang menyidangkan kekasih Mario Dandy itu, akan menjatuhkan vonis, terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang vonis pelaku anak AG akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, di ruang sidang khusus anak.
"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2023).
Selain itu, Djuyamto menuturkan, sidang vonis ini, akan digelar secara terbuka. Meskipun, AG tidak wajib hadir di muka persidangan.
"Bahwa pembacaan putusan dilakuka dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," ujarnya.
Djuyamto menegasakan, meski sidang digelar secara terbuka, namun ruang sidang tetap terbatas pengunjungnya. Pasalnya, ruangan yang digunakan yakni ruang sidang untuk anak.
"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," ungkapnya.
Ruang Sidang Khusus Anak
Persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akhirnya akan segera selesai.
Hari ini, Majelis Hakim yang menyidangkan kekasih Mario Dandy itu, akan menjatuhkan vonis, terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang vonis pelaku anak AG akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, di ruang sidang khusus anak.
"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2023).
Baca juga: Terungkap Sosok Gus Dur Masuk ke Dalam Mimpi dan Bangunkan David Ozora
Baca juga: Inilah Sosok Hakim Sri Wahyuni yang akan Vonis AGH Pacar Mario Dandy Hari ini
Selain itu, Djuyamto menuturkan, sidang vonis ini, akan digelar secara terbuka. Meskipun, AG tidak wajib hadir di muka persidangan.
"Bahwa pembacaan putusan dilakuka dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," ujarnya.
Djuyamto menegasakan, meski sidang digelar secara terbuka, namun ruang sidang tetap terbatas pengunjungnya. Pasalnya, ruangan yang digunakan yakni ruang sidang untuk anak.
"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," ungkapnya. (m41)
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.