Penyerahan Lahan

Pemprov DKI Jakarta Berhasil Kumpulkan Rp 17 Triliun dari 18 Pemegang SIPPT di Enam Wilayah Ibu Kota

Pada periode Januari-Maret 2023, ada 18 pemegang SIPPT yang melaksanakan kewajiban penyerahan lahan di enam wilayah DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Fitriyandi Al Fajri
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat acara penyerahan lahan dan konstruksi dari 18 pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), di Balai Kota DKI pada Kamis (6/4/2023). 

Kemudian, penandatanganan BAST dari BPAD ke SKPD pengguna merupakan bentuk penyederhanaan prosedur penatausahaan fasos fasum, yang sebelumnya memerlukan waktu antara 1 sampai dengan 2 tahun. 

“Namun, saat ini dapat diselesaikan dalam 1 hari yang sama, yang ditandai dengan tercatatnya aset fasos fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) SKPD pengguna,” kata Syaefuloh.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini dilakukan oleh pemegang SIPPT kepada para Wali Kota yang mewakili Pemprov DKI.

Sesi penandatanganan BAST aset fasos fasum dari Wali Kota kepada BPAD DKI Jakarta dan dari BPAD kepada para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna barang, sehingga aset fasos fasum langsung dapat dimanfaatkan oleh SKPD sesuai peruntukannya, serta terjaga keamanannya baik secara fisik maupun administratif.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved