Penyerahan Lahan
Pemprov DKI Jakarta Berhasil Kumpulkan Rp 17 Triliun dari 18 Pemegang SIPPT di Enam Wilayah Ibu Kota
Pada periode Januari-Maret 2023, ada 18 pemegang SIPPT yang melaksanakan kewajiban penyerahan lahan di enam wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Kemudian, penandatanganan BAST dari BPAD ke SKPD pengguna merupakan bentuk penyederhanaan prosedur penatausahaan fasos fasum, yang sebelumnya memerlukan waktu antara 1 sampai dengan 2 tahun.
“Namun, saat ini dapat diselesaikan dalam 1 hari yang sama, yang ditandai dengan tercatatnya aset fasos fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) SKPD pengguna,” kata Syaefuloh.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini dilakukan oleh pemegang SIPPT kepada para Wali Kota yang mewakili Pemprov DKI.
Sesi penandatanganan BAST aset fasos fasum dari Wali Kota kepada BPAD DKI Jakarta dan dari BPAD kepada para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna barang, sehingga aset fasos fasum langsung dapat dimanfaatkan oleh SKPD sesuai peruntukannya, serta terjaga keamanannya baik secara fisik maupun administratif.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Pemprov DKI Jakarta
fasos/fasum
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah
Erick Thohir Tak Ingin Lupakan Pahlawan, PSSI Belum Tunjuk Indra Sjafri untuk SEA Games 2025 |
![]() |
---|
Dedie Rachim Desak Percepatan Penanganan Longsor Saleh Danasasmita, Batutulis Bogor |
![]() |
---|
Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Nasibnya Masih jadi Penghuni Rutan Cipinang |
![]() |
---|
Sambut Anak Pertama, Shasa Zhania Semangat Bikin Kamar Bayi dan Ingin Travelling |
![]() |
---|
Hari Kebaya Nasional 2025, Giwo - PD Pasar Jaya Gelar Parade Kebaya, Pengunjung Dapat Kebaya Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.