Penyerahan Lahan

Pemprov DKI Jakarta Berhasil Kumpulkan Rp 17 Triliun dari 18 Pemegang SIPPT di Enam Wilayah Ibu Kota

Pada periode Januari-Maret 2023, ada 18 pemegang SIPPT yang melaksanakan kewajiban penyerahan lahan di enam wilayah DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Fitriyandi Al Fajri
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat acara penyerahan lahan dan konstruksi dari 18 pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), di Balai Kota DKI pada Kamis (6/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil menarik kewajiban pengembang dalam mengumpulkan aset maupun bangunan. 

Pada periode Januari-Maret 2023, ada 18 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang melaksanakan kewajiban penyerahan lahan di enam wilayah DKI Jakarta.

Lahan yang diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta itu seluas 119.403 meter persegi senilai Rp 1,7 triliun dan konstruksi seluas 77.001 meter persegi senilai Rp 15,3 miliar.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi para pemegang SIPPT yang telah menyerahkan kewajiban fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bela Heru Budi Hartono, Terungkap Alasan Tidak Ikut Rapat Paripurna

Baca juga: Heru Budi Hartono Minta Anak Buahnya Susun Regulasi agar ASN Tak Flexing di Medsos

Baca juga: Heru Budi Hartono Pilih Salat Idulfitri 1444 Hijriah di Masjid Fatahillah Ketimbang JIS, Ada Apa?

Hal itu dikatakan Heru pada acara penyerahan kewajiban fasos fasum dari 18 pemegang SIPPT kepada Pemprov DKI di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (6/4/2023).

Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam peningkatan akuntabilitas dan percepatan pemenuhan kewajiban fasos fasum dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pemegang SIPPT yang telah menyerahkan kewajiban fasos fasumnya kepada Pemprov DKI Jakarta. Kepada seluruh perangkat daerah terkait, terutama para Wali Kota dan Bupati terima kasih telah berupaya maksimal melakukan penagihan kewajiban fasos fasum,” kata Heru.

"Saya berharap, para Wali Kota dan Bupati semakin optimal melakukan penagihan kewajiban yang masih tersisa yang bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Heru.

Heru menegaskan, acara serah terima fasos fasum dari pemegang SIPPT akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.

Hal ini dilakukan, selain untuk memberi semangat dan memberitahukan para pemegang SIPPT, termasuk pengembang, agar dapat memenuhi kewajibannya, juga sekaligus menghargainya dengan memberitahukan kepada masyarakat bahwa mereka telah menyelesaikan kewajibannya secara bertahap.

BERITA VIDEO: Guruh Soekarnoputra Menangis saat Diurut Ida Dayak, Tangan yang Semula Tak Bisa Ditekuk Kini Sembuh

“Di dalam sebuah SIPPT, tidak semua kewajiban pengembang bisa diserahkan langsung semuanya. Tetapi masih ada yang proses, ada yang bisa serahkan taman dulu, berikutnya jalan, lalu ada tempat bermain, ada peruntukan saluran. Jadi, diserahkan bertahap,” jelas Heru.

Secara khusus, Heru mengharapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta beserta Kepala Kantor Pertanahan Lima Wilayah Kota dapat mempercepat pelaksanaan sertifikasi atas lahan fasos fasum yang telah diserahkan para pengembang. 

"Semua fasos fasum yang diserahkan ke Pemprov DKI, harus sudah bersertifikat,” ucap pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI itu.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan bahwa penandatanganan BAST fasos fasum dan akta pelepasan hak dari pemegang SIPPT ini adalah dasar pengalihan hak dan pengurusan sertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved