Berita Jakarta
Dito Mahendra Minta Ditunda Pemeriksaan Kepemilikan Senjata Api, Bareskrim Polri Anggap Tak Berlaku
Dito Mahendra minta penundaan pemeriksaan kasus kepemilikan senjata api, namun Bareskrim Polri tak menggubrisnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pemanggilan paksa dilakukan karena status kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana.
"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata dia.
Djuhandhani menuturkan bahwa alasan Dito tidak hadir dalam pemanggilan pertama karena ke luar kota.
"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta Dito dapat memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan terkait dugaan senpi ilegal itu.
"Seperti tadi saya sampaikan kami tetap tegakkan praduga tak bersalah. Senjata memang didapatkan di sebuah rumah, tapi kami belum tahu sejauh mana, walaupun rumah itu kami pastikan milik yang dimiliki atau dihuni oleh seseorang," kata dia.
"Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaannya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban," lanjut Djuhandhani. (m31)
Pembangunan Saluran Air di Pos Pengumben Jakbar Makan Separuh Badan Jalan, Warga Khawatirkan Macet |
![]() |
---|
Pedagang Barito Tolak Relokasi, Pramono: Membangun Jakarta Tak Bisa Puaskan Semua Orang |
![]() |
---|
Arifin Ingatkan Sudin CKTRP Jakpus Tindak Tegas Bangunan yang Melanggar di Gambir dan Menteng |
![]() |
---|
Kasus Tewasnya Terapis Delta Spa Pejaten Jaksel, Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Data Diri |
![]() |
---|
Halte TransJakarta BNN Cawang Terbengkalai, Pembongkaran Jadi Tanggung Jawab DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.