Berita Hukum

WNA yang Diduga Palsukan Dokumen Belum Dideportasi, Korban Minta Imigrasi Bertindak Tegas

Pengacara Deolipa Yumara menegaskan dirinya akan pasang badan untuk membela perempuan bernama Mimi Maryati Said

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ilustrasi: Deolipa Yumara bersama Mimi Maryati Said di Polres Metro Jakarta Selatan 

Pengacara Deolipa Yumara menegaskan dirinya akan pasang badan untuk mengamankan aset milik Mimi Maryati Said

Mimi diketahui saat ini masih berperkara dengan Adrianus Christianus Cornelius Van Meer (ACC) mantan suaminya warga negara Belanda pada Senin, 6 Februari 2023 mengamankan aset yang sempat dikuasai ACC.

Eks kuasa hukum Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua itu mengatakan, ketika mendapat lampu hijau dari pihak Imigrasi yang telah menyatakan Surat Keterangan Imigrasi (SKIM) ACC palsu maka secepatnya mengamankan aset dari WNA Belanda itu dengan memasang tanda hak milik.

"Ini memang milik ibu Mimi, tapi untuk menjaga segala kemungkinan dari siapapun juga maka kami beri tanda berupa plang," ujar Deolipa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2023)

Baca juga: Feni Rose dan Deolipa Yumara Damai, Persoalan Hukum di Kepolisian Dinyatakan Berakhir Tanpa Syarat

Pengacara Deolipa Yumara bersama Mimi Maryati Said saat memasang spanduk kepemilikan aset
Pengacara Deolipa Yumara bersama Mimi Maryati Said saat memasang spanduk kepemilikan aset (Ist)

Deolipa menegaskan, jika ada yang mencopot tanda hak milik di kediaman kliennya maka akan berhadapan dengan hukum.

"Kalau ada yang melepas plang tanda ini akan diproses secara hukum. Karena plang ini dipasang di dalam pekarangan rumah milik bu Mimi maka jika ada yang melepas berarti dia masuk ke rumah orang tanpa ijin konsekuensinya pidana nanti," ucap Deolipa.

Langkah mengamankan aset yang dilakukan Deolipa tersebut merupakan lanjutan atas perkara yang dialami kliennya, di mana saat ini ACC tidak tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena dokumen kependudukan yang dimiliki dinyatakan palsu.

"Ini adalah lanjutan dari perkara yang bergulir sebelumnya. Dan ternyata mantan suaminya saat ini tidak memiliki kewarganegaraan, bukan WNI dan WNA juga belum tahu juga. Tapi yang terpenting, aset kepemilikan yang memang atas nama bu Mimi harus dikuasai dan segera diamankan," kata Deolipa.

Diketahui, sebelumnya pihak Imigrasi tengah berkirim surat kepada Kedutaan Besar Belanda untuk mengonfirmasi kebenaran status kewarganegaraan Van Meer.

"Kalau jawabannya benar Van Meer warga negara Belanda maka berarti dia overstay dan Imigrasi akan mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) supaya bisa segera dideportasi ke negaranya," tutur Deolipa, Jumat 27 Januari lalu.

Ia juga menekankan pihaknya akan bergerak cepat bersama Imigrasi untuk segera menyelesaikan kasus ini termasuk pembatalan akta perusahaan yang diduga diambil alih ACC.

"Ketika keputusan cegah tangkal (cekal) sudah keluar maka dalam satu atau dua hari sudah bisa dieksekusi. Imigrasi akan mencari ACC, ketika dapat bisa langsung segera dideportasi. Kemudian kami mengajukan permohonan pembatalan akta perusahaan kepada Kemenkum HAM yang sebelumnya diambil alih Van Meer," pungkasnya.

Deolipa polisikan WNA Belanda

Sebelumnya diberitakan, Deolipa Yumara melaporkan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda berinisial ACC ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan 

Mantan kuasa hukum Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo itu melaporkan ACC atas nama Mimi Maryati Said yang merupakan kliennya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved