Berita Hukum
WNA yang Diduga Palsukan Dokumen Belum Dideportasi, Korban Minta Imigrasi Bertindak Tegas
Pengacara Deolipa Yumara menegaskan dirinya akan pasang badan untuk membela perempuan bernama Mimi Maryati Said
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh seorang warga negara Belanda berinisial ACC hingga kini masih terus bergulir
Pengacara Deolipa Yumara menegaskan dirinya akan pasang badan untuk membela perempuan bernama Mimi Maryati Said
Mimi Maryati Said yang merupakan mantan suami dari ACC yang mengaku hartanya telah dirampas.
Mimi yang sebelumnya mendapat kabar baik dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bahwa ACC akan dideportasi kini harus menelan kecewa
Pasalnya, alih-alih mendapat informasi positif soal tindak lanjut deportasi ACC, Mimi kini merasa dicuekin oleh pihak imigrasi
"Sejak lima bulan yang lalu setelah kasus ke imigrasi ditangani Imigrasi pusat , saya belum juga mendapatkan kejelasan tindak lanjut atas laporan saya tersebut. Terakhir saya sempat beberapakali menghadap pihak imigrasi pusat utk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya prihal Vanmeer dan jawabannya akan memberikan kabar tindak lanjut secepatnya," ungkap Mimi melalui pesan tertulis, Rabu (5/4/2023)
Baca juga: Kumpulan Chat Penuh Kode Wanita Emas yang Bikin Ketua KPU Klepek-klepek hingga Dijatuhi Sanksi
Namun, lanjutnya, setelah empat bulan berjalan pihak imigrasi tidak juga memberikan penjelasan tindak lanjutnya . Bahkan seringkali saya menanyakan dengan pihak Imigrasi namun tetap tidak ada kejelasan , bahkan komunikasi saya lewat pesan WhatsApp pun hanya di baca saja tidak djawab.
Jadi, lanjutnya, untuk apa saya Imigrasi kasih kontak telepon tapi tidak merespon. I
ni kan masalahnya jelas kalau ACC itu menggunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kenapa Imigrasi tidak merespon saya, dan kenapa juga tidak cepat ditindak padahal jelas-jelas kalau ACC ini melanggar hukum. Pihak Dukcapil Tangerang Selatan sudah mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan identitas WNI milik ACC itu palsu. Ini kenapa Imigrasi tidak menindak, kenapa saya diabaikan, apa karena saya masyarakat biasa?” kata Mimi.
“Ada warga negara asing melanggar hukum atau melanggar aturan, kenapa tidak ditindak. Bukti sudah ada dari Dukcapil. Padahal kemarinan ada ramai berita soal WNA dideportasi, saya kira ACC ini ikut masuk dalam daftar deportasi, ternyata enggak ada. Malah saya tanya ke Imigrasi enggak direspon,” tambahnya.
Mimi menyampaikan bahwa perkara yang sedang menunggu proses di Imigrasi itu juga bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi Kuasa Hukum Deolipa Yumara mantan pengacara Richard Eliezer di kasus Ferdy Sambo.
Ia pun berharap semua proses perkara terkait ACC yang sedang berjalan agar cepat selesai, semua instansi penegak hukum dapat bekerja secara baik dan professional.
“Saya berharap perkara ini cepat selesai. Imigrasi segera mendeportasi ACC, karena ini juga menyangkut aset-aset saya yang diambil alih dia,” pungkasnya.
Deolipa amankan aset
Penanganan Prosedur Hukum Dinilai Janggal, PT WKM Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PT Taspen, JPU Panggil 11 Saksi |
![]() |
---|
Banjir Kritik soal Tidak Adanya Mens Rea di Kasus Tom Lembong, Kejagung: Sudah Diputus Hakim |
![]() |
---|
Evelin Hutagalung Tak Ditahan di Kasus Dugaan Suap Polisi, IPW: Padahal AKBP Bintoro Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Masih di New York, Kasmayuni Pastikan Tetap Kooperatif Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.