Pemilu 2024

Profil Partai Berkarya yang Gugat KPU RI, Sempat Jadi Rebutan Kubu Tommy Soeharto dan Muchdi PR

Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Vitorio
Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr di kantor KPU RI, beberapa waktu lalu 

Dengan perolehan suara itu, Partai Berkarya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Akan tetapi, ada 10 kader Partai Berkarya yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu periode 2019.

Rinciannya adalah:

Papua: 3 kursi.

Nusa Tenggara Barat: 2 kursi.

Maluku: 1 kursi.

Maluku Utara: 2 kursi.

Jambi: 1 kursi.

Banten: 1 kursi.

 Konflik internal Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Berkarya bermula ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2020-2025.

Dalam surat itu Kemenkumham mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Muchdi PR.

Tommy Soeharto lantas menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta, gugatannya dikabulkan pada 16 Februari 2021.

Tak terima, Kemenkumham dan Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR mengajukan banding.

Tapi, dalam putusannya 1 September 2021, majelis hakim PT TUN Jakarta tetap menyatakan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy merupakan kepengurusan yang sah.

Kemenkumham dan Mucdi PR terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya menang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung pada 22 Maret 2022 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved